Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Trump Pangkas 90 Persen Kontrak Bantuan Luar Negeri USAID

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemangkasan lebih dari 90 persen kontrak bantuan luar negeri Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).

Tidak sampai di situ, Trump juga memutuskan memotong bantuan AS sebesar 60 miliar dolar AS. 

Mengutip Associated Press pada Kamis, 27 Februari 2025, pemotongan dana USAID diketahui melalui memo internal pemerintahan Trump. 


Disebutkan bahwa pemangkasan besar-besaran tersebut sebagai langkah untuk membersihkan pemborosan signifikan yang berasal dari penyimpangan kelembagaan selama beberapa dekade.

Dalam dokumen tersebut, pejabat pemerintah menekankan bahwa perubahan besar akan dilakukan dalam cara USAID dan Departemen Luar Negeri mendistribusikan bantuan luar negeri guna memastikan penggunaan uang pembayar pajak secara bijak demi kepentingan Amerika.

Trump, bersama sekutunya Elon Musk, telah lama mengkritik program bantuan luar negeri sebagai pemborosan dana dan alat untuk memajukan agenda liberal. 

Ia bahkan mengeluarkan perintah pada 20 Januari untuk melakukan tinjauan selama 90 hari terhadap semua program bantuan luar negeri guna menentukan mana yang layak dilanjutkan, dengan kebijakan pemotongan dana hampir secara instan.  

Sejak pembekuan dana ini diberlakukan, ribuan program yang didanai AS di berbagai negara terhenti. 

Dalam pengajuan pengadilan, organisasi nirlaba yang memiliki kontrak dengan USAID menyebut langkah ini sebagai manuver politik yang bertujuan menghindari kepatuhan terhadap perintah pengadilan.  

Seorang pejabat USAID menulis dalam email kepada staf pada hari Senin, 24 Februari 2025 yang dikutip dalam pengajuan pengadilan: "Masih BANYAK lagi pemutusan hubungan kerja yang akan datang, jadi mohon bersiap!"

Senator Demokrat Chris Murphy dari Komite Hubungan Luar Negeri Senat menuduh pemerintahan Trump melakukan tindakan ilegal untuk menghindari campur tangan Kongres dan pengadilan.  

"Pemerintah berusaha menembus Kongres dan pengadilan dengan mengumumkan penyelesaian tinjauan palsu mereka atas bantuan asing dan penghentian segera ribuan program bantuan di seluruh dunia," kata Murphy.  

Sementara itu, Koalisi Kepemimpinan Global AS, yang terdiri dari bisnis besar, organisasi nonpemerintah, dan mantan pejabat, menyatakan keterkejutannya terhadap pemangkasan besar ini.  

"Rakyat Amerika berhak mendapatkan perhitungan transparan tentang apa yang akan hilang dalam hal kontraterorisme, kesehatan global, ketahanan pangan, dan persaingan," kata koalisi tersebut dalam sebuah pernyataan.  

Departemen Luar Negeri mengatakan Menteri Luar Negeri Marco Rubio telah meninjau dan menyetujui penghentian program-program tersebut.  

Secara keseluruhan, pemotongan USAID mencakup 5.800 dari 6.200 kontrak hibah multitahun, dengan total pemotongan 54 miliar dolar AS. 

Sementara itu, Departemen Luar Negeri juga menghapus 4.100 dari 9.100 hibahnya, dengan pemotongan sebesar 4,4 miliar dolar AS.  

Pemerintahan Trump sebelumnya telah mendapat peringatan dari hakim federal untuk mematuhi keputusan yang memblokir sementara pembekuan bantuan luar negeri. 

Namun, pada Rabu malam, 26 Februari 2025, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menandatangani perintah singkat yang menunda keputusan tersebut, memberi waktu lebih bagi MA untuk mempertimbangkan kasus ini secara lebih mendalam.  

Hakim Distrik AS Amir H Ali, yang awalnya memerintahkan pencairan miliaran dolar sebelum tengah malam, kini harus menunggu respons pemerintah hingga Jumat siang, 28 Februari 2025 sebelum keputusan lebih lanjut dapat diambil.  

Sementara itu, pemerintahan Trump akhirnya mulai memproses sebagian pembayaran yang telah tertunda selama lebih dari sebulan. Tetapi, jumlah yang dicairkan sejauh ini hanya beberapa juta dolar, jauh lebih kecil dari total dana yang dibekukan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya