Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

Cawe-cawe Menangkan Istri, Mendes Yandri Harus Dievaluasi Presiden

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 13:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih dipermainkan oleh oknum pejabat negara. 

MK menemukan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dengan melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Di mana calon Bupati Serang nomor urut 2 adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Yandri.

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai tindakan Yandri bukan hanya pelanggaran, tetapi pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang jujur serta adil. 


Untuk itu, Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan KMHDI, Putu Esa Purwita, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri dari jabatannya.  

"Pejabat seperti ini adalah ancaman bagi demokrasi. Bagaimana rakyat bisa percaya pada pemilu jika seorang menteri justru menjadi dalang kecurangan? Jika Presiden tidak segera mencopot Yandri, maka ini adalah sinyal bahwa pemerintah membiarkan demokrasi dihancurkan dari dalam," kata Putu Esa Purwita.  

Putusan MK juga menyoroti bagaimana Yandri menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mengarahkan dukungan kepada istrinya. Putu Esa menilai hal itu merupakan tindakan melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas aparatur desa dalam politik. 

KMHDI menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik keluarga pejabat negara. Jika tidak ada tindakan tegas, praktik semacam ini akan terus berulang dan semakin mengakar dalam sistem politik Indonesia.  

"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini perampokan suara rakyat. Presiden harus bertindak tegas. Jika dibiarkan, maka demokrasi di negeri ini tidak lebih dari sekadar ilusi," pungkas Putu Esa Purwita.

Di sisi lain, Yandri membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya. Yandri menyebut dirinya belum lama menjabat sebagai Mendes, sehingga tidak mengenal kepala desa di Kabupaten Serang.

"Kalaulah saya bisa mengendalikan kepala desa, toh saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang," ucap Yandri di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Meski demikian, Yandri mengaku akan menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain InsyaAllah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," katanya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya