Berita

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di depan mobil listrik Togg T10X di Istana Bogor, 12 Februari 2025/Istimewa

Politik

Mobil Listrik dari Presiden Erdogan Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pemberian satu unit mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, kepada Pemerintah Indonesia tidak wajib dilaporkan karena sebagai pemberian kenegaraan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Sekretariat Presiden dan membahas soal pemberian mobil listrik Togg T10X dari Erdogan kepada Pemerintah Indonesia, yang secara simbolis diterima langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 12 Februari 2025.

Dari pertemuan itu, kata Pahala, disepakati bahwa pihak Istana akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan mobil listrik dimaksud kepada KPK.


"Nanti dari KPK akan jawab bahwa karena ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," jelas Pahala kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

Pasal 2 Ayat 3 dimaksud adalah Peraturan KPK nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian terhadap jenis gratifikasi, yakni pemberian cenderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya