Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Gedung Putih Larang Reuters dan AP Liput Rapat Kabinet Pertama Trump

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 09:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Gedung Putih menolak akses wartawan dari Reuters, Associated Press (AP), dan beberapa perusahaan media lainnya untuk meliput rapat kabinet pertama Presiden Donald Trump pada Rabu waktu setempat, 27 Februari 2025. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintahan Trump terkait akses media dalam acara kepresidenan.  

Dalam aturan baru tersebut, fotografer dari Associated Press serta wartawan dari Reuters, HuffPost, dan surat kabar Jerman Der Tagesspiegel dilarang hadir.


Sebaliknya, kru TV dari ABC dan Newsmax, serta jurnalis dari Axios, Blaze, Bloomberg News, dan NPR diizinkan masuk ke dalam ruangan.  

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintahan Trump sehari sebelumnya, yang menyatakan bahwa Gedung Putih akan menentukan media mana yang dapat meliput acara tertentu, terutama di ruangan yang lebih kecil seperti Oval Office.

Sebelumnya, sistem ini dikelola oleh Asosiasi Koresponden Gedung Putih (WHCA), yang secara tradisional mengatur rotasi kelompok pers presiden.  

Keputusan ini menuai reaksi keras dari beberapa kantor berita yang terdampak. Dalam pernyataan bersama, AP, Bloomberg, dan Reuters menegaskan bahwa mereka telah lama bekerja untuk memastikan berita kepresidenan disampaikan secara "akurat, adil, dan tepat waktu" kepada audiens luas.  

"Sebagian besar liputan Gedung Putih yang dilihat orang di outlet berita lokal mereka, baik di AS maupun di seluruh dunia, berasal dari layanan berita seperti kami. Sangat penting dalam demokrasi bagi publik untuk memiliki akses ke berita tentang pemerintah mereka dari pers yang independen dan bebas," demikian pernyataan dari ketiga organisasi tersebut.  

Sementara itu, HuffPost mengecam kebijakan Gedung Putih sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan pers yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.  

WHCA juga merilis pernyataan yang menyatakan protes terhadap aturan baru ini.  

Menurut Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, perubahan ini bertujuan untuk mendiversifikasi media yang dapat meliput kegiatan kepresidenan.  

"Meskipun media tradisional masih dapat meliput Presiden Trump setiap hari, pemerintahan ini berencana mengubah siapa yang dapat berpartisipasi dalam acara di ruangan yang lebih kecil," ujar Leavitt.  

Ia juga menambahkan bahwa lima jaringan televisi utama tetap akan memiliki akses bergilir dalam grup pers, sementara layanan streaming dan beberapa media baru akan ditambahkan ke dalam daftar.  

Kebijakan ini juga mengikuti insiden baru-baru ini, di mana Associated Press dilarang dari kelompok pers Gedung Putih karena menolak menggunakan istilah "Teluk Amerika"—nama yang diberikan Trump untuk perairan Teluk Meksiko.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya