Berita

Driver ojek online berinisial RS yang cabuli penumpangnya pelajar SMA saat diamankan petugas/Dok Polresta Bandar Lampung

Presisi

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk RS (39), warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, karena mencabuli penumpangnya seorang siswi SMA di Bandar Lampung.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online dengan tujuan Mall Bumi Kedaton.


“Awalnya korban duduk di belakang, namun dirayu pelaku agar korban duduk di bangku depan, di samping sopir,” kata kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.

RS merayu korban dengan janji memberikan uang sebesar Rp1 juta asalkan bisa memegang bagian vital tubuh korban.

“Setelah sampai tujuan, korban tidak dikenai biaya taksi, tetapi uang Rp1 juta tidak diberikan. Namun ini berlanjut, ada komunikasi via WhatsApp, antara pelaku dengan korban,” kata Kombes Alfret.

Saat berkomunikasi lewat WhatsApp, RS kembali menjanjikan korban untuk memberikan handphone asalkan mau melakukan video call sex.

Usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kemarin pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1 seragam warna putih, 1 buah rok warna abu abu, 1 jilbab warna putih,  1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu nopol BE 1817 TD, 1 unit handphone merek Oppo, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, dan 1 unit senjata Airsoft Gun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya