Berita

Driver ojek online berinisial RS yang cabuli penumpangnya pelajar SMA saat diamankan petugas/Dok Polresta Bandar Lampung

Presisi

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk RS (39), warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, karena mencabuli penumpangnya seorang siswi SMA di Bandar Lampung.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online dengan tujuan Mall Bumi Kedaton.


“Awalnya korban duduk di belakang, namun dirayu pelaku agar korban duduk di bangku depan, di samping sopir,” kata kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.

RS merayu korban dengan janji memberikan uang sebesar Rp1 juta asalkan bisa memegang bagian vital tubuh korban.

“Setelah sampai tujuan, korban tidak dikenai biaya taksi, tetapi uang Rp1 juta tidak diberikan. Namun ini berlanjut, ada komunikasi via WhatsApp, antara pelaku dengan korban,” kata Kombes Alfret.

Saat berkomunikasi lewat WhatsApp, RS kembali menjanjikan korban untuk memberikan handphone asalkan mau melakukan video call sex.

Usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kemarin pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1 seragam warna putih, 1 buah rok warna abu abu, 1 jilbab warna putih,  1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu nopol BE 1817 TD, 1 unit handphone merek Oppo, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, dan 1 unit senjata Airsoft Gun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya