Berita

Driver ojek online berinisial RS yang cabuli penumpangnya pelajar SMA saat diamankan petugas/Dok Polresta Bandar Lampung

Presisi

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk RS (39), warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, karena mencabuli penumpangnya seorang siswi SMA di Bandar Lampung.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online dengan tujuan Mall Bumi Kedaton.


“Awalnya korban duduk di belakang, namun dirayu pelaku agar korban duduk di bangku depan, di samping sopir,” kata kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.

RS merayu korban dengan janji memberikan uang sebesar Rp1 juta asalkan bisa memegang bagian vital tubuh korban.

“Setelah sampai tujuan, korban tidak dikenai biaya taksi, tetapi uang Rp1 juta tidak diberikan. Namun ini berlanjut, ada komunikasi via WhatsApp, antara pelaku dengan korban,” kata Kombes Alfret.

Saat berkomunikasi lewat WhatsApp, RS kembali menjanjikan korban untuk memberikan handphone asalkan mau melakukan video call sex.

Usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kemarin pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1 seragam warna putih, 1 buah rok warna abu abu, 1 jilbab warna putih,  1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu nopol BE 1817 TD, 1 unit handphone merek Oppo, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, dan 1 unit senjata Airsoft Gun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya