Berita

Driver ojek online berinisial RS yang cabuli penumpangnya pelajar SMA saat diamankan petugas/Dok Polresta Bandar Lampung

Presisi

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk RS (39), warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, karena mencabuli penumpangnya seorang siswi SMA di Bandar Lampung.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online dengan tujuan Mall Bumi Kedaton.


“Awalnya korban duduk di belakang, namun dirayu pelaku agar korban duduk di bangku depan, di samping sopir,” kata kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.

RS merayu korban dengan janji memberikan uang sebesar Rp1 juta asalkan bisa memegang bagian vital tubuh korban.

“Setelah sampai tujuan, korban tidak dikenai biaya taksi, tetapi uang Rp1 juta tidak diberikan. Namun ini berlanjut, ada komunikasi via WhatsApp, antara pelaku dengan korban,” kata Kombes Alfret.

Saat berkomunikasi lewat WhatsApp, RS kembali menjanjikan korban untuk memberikan handphone asalkan mau melakukan video call sex.

Usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kemarin pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1 seragam warna putih, 1 buah rok warna abu abu, 1 jilbab warna putih,  1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu nopol BE 1817 TD, 1 unit handphone merek Oppo, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, dan 1 unit senjata Airsoft Gun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya