Berita

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 26 Februari 2025/Istimewa

Hukum

Ratusan Aktivis Sumsel Desak Segera Tersangkakan Hengky Pribadi

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PLN, untuk Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka. 

Tuntutan itu disampaikan ratusan aktivis antikorupsi dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 26 Februari 2025.

Koordinator Aksi, Yoga Prasetyo, menduga ada rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang didapat KPK. 


"Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 miliar," ucap Yoga, Rabu, 26 Februari 2025. 

Yoga pun mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pimpinan PT Haga Jaya Mandiri (HJM), Hengky Pribadi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Pasalnya, terungkap fakta dalam persidangan bahwa kantor PT HJM menjadi tempat pertemuan Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, dengan terdakwa Nehemia Indrajaya terkait proyek pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.

PT Bhatara Titih Sempurna menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia yang Direkturnya adalah Nehemia Indrajaya, untuk mengerjakan pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.

"Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 termasuk PPN (pajak pertambahan nilai)," papar Yoga. 

"Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1.640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022," sambungnya menjelaskan. 

Yoga lantas membandingkan kasus PLTU Bukit Asam itu dengan yang ditangani oleh Kejagung dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Kerry Andrianto, anak mafia minyak Riza Chalid sebagai pemilik manfaat (Benefit Official). 

Kasus tersebut, menurut Yoga sama persis dengan kasus korupsi PLTU Bukit Asam, di mana Hengky Pribadi sebagai pemilik manfaat, namun hingga kini KPK tidak berani menetapkannya sebagai tersangka.

"Jangan-jangan KPK masuk angin. Maka itu kita akan menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan praperadilan terhadap Hengky Pribadi," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih atas kasus ini. Ia menyatakan bakal mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. 

"Di mana letak keadilan, hari ini ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tapi nama Hengky Pribadi tidak muncul. Aneh sekali, publik mempertanyakan integritas KPK dan PN Palembang. Kami angkat kartu kuning sebagai peringatan kepada KPK dan PN Palembang. Kalian jangan jadi mafia hukum," demikian Harda.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya