Berita

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 26 Februari 2025/Istimewa

Hukum

Ratusan Aktivis Sumsel Desak Segera Tersangkakan Hengky Pribadi

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PLN, untuk Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka. 

Tuntutan itu disampaikan ratusan aktivis antikorupsi dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 26 Februari 2025.

Koordinator Aksi, Yoga Prasetyo, menduga ada rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang didapat KPK. 


"Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 miliar," ucap Yoga, Rabu, 26 Februari 2025. 

Yoga pun mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pimpinan PT Haga Jaya Mandiri (HJM), Hengky Pribadi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Pasalnya, terungkap fakta dalam persidangan bahwa kantor PT HJM menjadi tempat pertemuan Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, dengan terdakwa Nehemia Indrajaya terkait proyek pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.

PT Bhatara Titih Sempurna menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia yang Direkturnya adalah Nehemia Indrajaya, untuk mengerjakan pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.

"Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 termasuk PPN (pajak pertambahan nilai)," papar Yoga. 

"Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1.640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022," sambungnya menjelaskan. 

Yoga lantas membandingkan kasus PLTU Bukit Asam itu dengan yang ditangani oleh Kejagung dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Kerry Andrianto, anak mafia minyak Riza Chalid sebagai pemilik manfaat (Benefit Official). 

Kasus tersebut, menurut Yoga sama persis dengan kasus korupsi PLTU Bukit Asam, di mana Hengky Pribadi sebagai pemilik manfaat, namun hingga kini KPK tidak berani menetapkannya sebagai tersangka.

"Jangan-jangan KPK masuk angin. Maka itu kita akan menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan praperadilan terhadap Hengky Pribadi," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih atas kasus ini. Ia menyatakan bakal mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. 

"Di mana letak keadilan, hari ini ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tapi nama Hengky Pribadi tidak muncul. Aneh sekali, publik mempertanyakan integritas KPK dan PN Palembang. Kami angkat kartu kuning sebagai peringatan kepada KPK dan PN Palembang. Kalian jangan jadi mafia hukum," demikian Harda.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya