Berita

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 26 Februari 2025/Istimewa

Hukum

Ratusan Aktivis Sumsel Desak Segera Tersangkakan Hengky Pribadi

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PLN, untuk Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka. 

Tuntutan itu disampaikan ratusan aktivis antikorupsi dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 26 Februari 2025.

Koordinator Aksi, Yoga Prasetyo, menduga ada rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang didapat KPK. 


"Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 miliar," ucap Yoga, Rabu, 26 Februari 2025. 

Yoga pun mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pimpinan PT Haga Jaya Mandiri (HJM), Hengky Pribadi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Pasalnya, terungkap fakta dalam persidangan bahwa kantor PT HJM menjadi tempat pertemuan Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, dengan terdakwa Nehemia Indrajaya terkait proyek pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.

PT Bhatara Titih Sempurna menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia yang Direkturnya adalah Nehemia Indrajaya, untuk mengerjakan pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.

"Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 termasuk PPN (pajak pertambahan nilai)," papar Yoga. 

"Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1.640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022," sambungnya menjelaskan. 

Yoga lantas membandingkan kasus PLTU Bukit Asam itu dengan yang ditangani oleh Kejagung dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Kerry Andrianto, anak mafia minyak Riza Chalid sebagai pemilik manfaat (Benefit Official). 

Kasus tersebut, menurut Yoga sama persis dengan kasus korupsi PLTU Bukit Asam, di mana Hengky Pribadi sebagai pemilik manfaat, namun hingga kini KPK tidak berani menetapkannya sebagai tersangka.

"Jangan-jangan KPK masuk angin. Maka itu kita akan menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan praperadilan terhadap Hengky Pribadi," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih atas kasus ini. Ia menyatakan bakal mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. 

"Di mana letak keadilan, hari ini ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tapi nama Hengky Pribadi tidak muncul. Aneh sekali, publik mempertanyakan integritas KPK dan PN Palembang. Kami angkat kartu kuning sebagai peringatan kepada KPK dan PN Palembang. Kalian jangan jadi mafia hukum," demikian Harda.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya