Berita

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 26 Februari 2025/Istimewa

Hukum

Ratusan Aktivis Sumsel Desak Segera Tersangkakan Hengky Pribadi

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PLN, untuk Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka. 

Tuntutan itu disampaikan ratusan aktivis antikorupsi dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 26 Februari 2025.

Koordinator Aksi, Yoga Prasetyo, menduga ada rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang didapat KPK. 


"Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 miliar," ucap Yoga, Rabu, 26 Februari 2025. 

Yoga pun mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pimpinan PT Haga Jaya Mandiri (HJM), Hengky Pribadi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Pasalnya, terungkap fakta dalam persidangan bahwa kantor PT HJM menjadi tempat pertemuan Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, dengan terdakwa Nehemia Indrajaya terkait proyek pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.

PT Bhatara Titih Sempurna menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia yang Direkturnya adalah Nehemia Indrajaya, untuk mengerjakan pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.

"Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 termasuk PPN (pajak pertambahan nilai)," papar Yoga. 

"Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1.640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022," sambungnya menjelaskan. 

Yoga lantas membandingkan kasus PLTU Bukit Asam itu dengan yang ditangani oleh Kejagung dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Kerry Andrianto, anak mafia minyak Riza Chalid sebagai pemilik manfaat (Benefit Official). 

Kasus tersebut, menurut Yoga sama persis dengan kasus korupsi PLTU Bukit Asam, di mana Hengky Pribadi sebagai pemilik manfaat, namun hingga kini KPK tidak berani menetapkannya sebagai tersangka.

"Jangan-jangan KPK masuk angin. Maka itu kita akan menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan praperadilan terhadap Hengky Pribadi," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih atas kasus ini. Ia menyatakan bakal mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. 

"Di mana letak keadilan, hari ini ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tapi nama Hengky Pribadi tidak muncul. Aneh sekali, publik mempertanyakan integritas KPK dan PN Palembang. Kami angkat kartu kuning sebagai peringatan kepada KPK dan PN Palembang. Kalian jangan jadi mafia hukum," demikian Harda.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya