Berita

Pelantikan Topan Ginting Cs/Ist

Nusantara

Pengangkatan Topan Ginting Cs Jadi Pejabat Tinggi Pemprov Sumut Harus Dibatalkan

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Pemkab Asahan baru-baru ini dilantik menjadi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Para pejabat tersebut yakni Sulaiman Harahap yang dilantik sebagai Inspektur Provinsi Sumut, sebelumnya menjabat di Inspektorat Pemko Medan; Sutan Tolang Lubis sebagai Kepala Badan Kepegawaian, sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Lalu, Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebelumnya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan; serta Ady Putra Parlaungan sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Asahan.

Pengangkatan ini menuai berbagai reaksi dari berbagai kalangan karena terindikasi tidak wajar dan melanggar aturan.


Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumatera Utara,  Kaiman Turnip mengatakan pelantikan empat pejabat tersebut bersama dengan beberapa nama lain yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 sebagai pelantikan yang tidak wajar.

“Sebenarnya ini tidak wajar. Menurut saya ini terlampai dipaksakan,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu, 26 Februari 2025.

Kaiman menyampaikan pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP No. 17/2020 disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, baik di tingkat instansi maupun nasional. Pengembangan kompetensi ASN harus dilakukan dengan menerapkan sistem merit dan didasarkan pada kebutuhan setiap pegawai yang bersangkutan.

Sistem merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Hal itu dilakukan lewat seleksi terbuka para calon pejabat. 

Sejauh ini Topan Cs diketahui belum pernah mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan pratama di Pemprovsu.

“Mutasi dari daerah memang boleh dalam PP 17 tahun 2020. Tapi kapan dilakukan uji kompetensi?,” ujarnya.

Berkaitan dengan pelantikan pejabat pratama di lingkungan Pemprov Sumut itu. Kaiman berpendapat bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus menegakkan aturan. Sebab, salah satu tugas dan fungsi mereka adalah melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN.

“Seharusnya KASN bisa memberikan sanggahan dalam hal Mutasi Maupun Rotasi dalam jabatan JPT,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya