Berita

Pelantikan Topan Ginting Cs/Ist

Nusantara

Pengangkatan Topan Ginting Cs Jadi Pejabat Tinggi Pemprov Sumut Harus Dibatalkan

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Pemkab Asahan baru-baru ini dilantik menjadi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Para pejabat tersebut yakni Sulaiman Harahap yang dilantik sebagai Inspektur Provinsi Sumut, sebelumnya menjabat di Inspektorat Pemko Medan; Sutan Tolang Lubis sebagai Kepala Badan Kepegawaian, sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Lalu, Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebelumnya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan; serta Ady Putra Parlaungan sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Asahan.

Pengangkatan ini menuai berbagai reaksi dari berbagai kalangan karena terindikasi tidak wajar dan melanggar aturan.


Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumatera Utara,  Kaiman Turnip mengatakan pelantikan empat pejabat tersebut bersama dengan beberapa nama lain yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 sebagai pelantikan yang tidak wajar.

“Sebenarnya ini tidak wajar. Menurut saya ini terlampai dipaksakan,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu, 26 Februari 2025.

Kaiman menyampaikan pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP No. 17/2020 disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, baik di tingkat instansi maupun nasional. Pengembangan kompetensi ASN harus dilakukan dengan menerapkan sistem merit dan didasarkan pada kebutuhan setiap pegawai yang bersangkutan.

Sistem merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Hal itu dilakukan lewat seleksi terbuka para calon pejabat. 

Sejauh ini Topan Cs diketahui belum pernah mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan pratama di Pemprovsu.

“Mutasi dari daerah memang boleh dalam PP 17 tahun 2020. Tapi kapan dilakukan uji kompetensi?,” ujarnya.

Berkaitan dengan pelantikan pejabat pratama di lingkungan Pemprov Sumut itu. Kaiman berpendapat bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus menegakkan aturan. Sebab, salah satu tugas dan fungsi mereka adalah melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN.

“Seharusnya KASN bisa memberikan sanggahan dalam hal Mutasi Maupun Rotasi dalam jabatan JPT,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya