Berita

Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara bersama kuasa hukum dan pendukungnya/Ist

Politik

Kader Golkar Papua Barat Daya Gugat Bahlil, Ini Sebabnya

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 20:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadalia yang dinilai melakukan pergantian secara sepihak.

Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami Pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013," ujar M. Alberto Soniwura, kuasa hukum Henry A.G Wairara kepada wartawan di Mahkamah Partai Golkar, Rabu 26 Februari 2025.


Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar. 

Menurut Alberto, klien nya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2024 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Meski pergantian jabatan publik sebagai hak partai politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dimuat dalam putusan MK Nomor: 33/PUI-XX/2022. Pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.

"Tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh partai Golkar. Padahal MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike," tegas Alberto.

Terakhir, Alberto menegaskan langkah yang ditempuh ini, sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarakat melalui pemilihan langsung.

"Jadi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami,” tandasnya.

Gugatan yang diajukan tersebut diterima pada kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dan diberi tanda terima, kemudian puluhan kader Golkar Papua Barat Daya meninggalkan DPP Partai Golkar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya