Berita

Warga Adat Melayu Kepulauan Riau sambangi Komisi III DPR di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025/Ist

Politik

Lahan Adat Diserobot Rezim Jokowi, Warga Melayu Batam Ngadu ke DPR

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perwakilan kelompok masyarakat adat melayu Kepulauan Riau mengadu ke Komisi III DPR ihwal penyerobotan lahan seluas 30 hektare yang dilakukan secara sepihak oleh BP Batam, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 26 Februari 2025.

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di ruang rapat Komisi III DPR, rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu dihadiri oleh Ketua Saudagar Rumpun Melayu Datuk Megat Rury Afriansyah dan perwakilan dari lembaga adat melayu Kepulauan Riau Datuk Wira Maskur Tilawahyu serta sejumlah tokoh adat melayu asal Rempang.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh sejumlah anggota. 


Datuk Megat Rury Afriansyah menuturkan bahwa pihaknya menuntut keadilan ke Komisi III lantaran sudah jengah  dengan tindakan semena-mena yang dilakukan BP Batam yang telah merobohkan Hotel Purajaya Batam secara sepihak tanpa adanya surat resmi pembongkaran dari pengadilan.

Hotel Purajaya Batam merupakan hotel pertama yang didirikan di Kota Batam dan memiliki sejarah penting dalam berdirinya Provinsi Kepulauan Riau. 

Hotel tersebut juga dianggap sebagai simbol warga Melayu, lantaran desainnya yang sangat identik dan melekat pada budaya melayu di Kepulauan Riau.

“Kami berharap pimpinan Komisi III dapat memberikan sebuah kebijakan akan memanggil eks kepala BP Batam maupun PT PT yang tergabung dalam mafia lahan korporasi dari BP Batam tersebut,” kata Datuk Megat Rury Afriansyah.

Pihaknya mengadu ke Komisi III lantaran tidak adanya itikad baik dari BP Batam untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik, terlebih tidak adanya mediasi antara masyarakat adat melayu setempat dengan pihak pemerintah daerah.

“Itulah tidak ada. Makanya, kami ke sini. Kalau ada nggak mungkin kami ke sini,” tegasnya.

Datuk Megat Rury menuturkan warga adat melayu seolah dijadikan sampah oleh BP Batam karena tidak mengindahkan aspirasi mereka yang berjuang melindungi lahan adat sendiri.

“Jadi kami, di tanah kami sendiri di tanah moyang kami sendiri seperti jadi sampah, jadi penonton. Padahal kami juga ingin berpartisipasi dalam investasi khususnya lokasi kami itu adalah kawasan strategis nasional, sudah dijadikan kawasan strategis nasional oleh Presiden Jokowi, kok tiba-tiba diserobot saja lahan kami,” demikian Datuk Megat Rury Afriyansah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya