Berita

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini/Net

Politik

Berikut Saran Pakar Pemilu Buat Cegah Politik Uang

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

DPR didorong untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK), guna mencegah gerilya politik uang di pemilu. 

Hal tersebut disampaikan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini, saat menjadi pakar kepemiluan yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut Titi, salah satu cara menghapus politik uang dalam kontestasi pemilu maupun pilkada adalah dengan mengesahkan RUU PTUK. 


"Kalau kita ingin serius memotong mata rantai jual beli suara di Pemilu dan Pilkada, maka salah satu obatnya adalah pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai," ujar Titi. 

Berdasarkan pengalaman beberapa kali pemilu dan pilkada ke belakang termasuk pada tahun 2024, ia memerhatikan praktik politik uang dilakukan secara langsung. 

"Karena arena jual beli suara biasanya terjadi dengan politik uang yang bersifat tunai," sambungnya menegaskan. 

Oleh karenanya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu memandang perlu adanya percepatan pengesahan RUU PTUK. 

Di samping itu, dia juga berharap ada keterlibatan dari lembaga audit seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan juga penegak hukum lainnya, untuk memastikan tindakan pelanggaran politik uang dapat ditindak. 

"Lalu Pelibatan PPATK dalam pengawasan dana kampanye, kemudian penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT (operasi tangkap tangan) dan debirokratisasi penindakan," demikian Titi menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya