Berita

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini/Net

Politik

Berikut Saran Pakar Pemilu Buat Cegah Politik Uang

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

DPR didorong untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK), guna mencegah gerilya politik uang di pemilu. 

Hal tersebut disampaikan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini, saat menjadi pakar kepemiluan yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut Titi, salah satu cara menghapus politik uang dalam kontestasi pemilu maupun pilkada adalah dengan mengesahkan RUU PTUK. 


"Kalau kita ingin serius memotong mata rantai jual beli suara di Pemilu dan Pilkada, maka salah satu obatnya adalah pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai," ujar Titi. 

Berdasarkan pengalaman beberapa kali pemilu dan pilkada ke belakang termasuk pada tahun 2024, ia memerhatikan praktik politik uang dilakukan secara langsung. 

"Karena arena jual beli suara biasanya terjadi dengan politik uang yang bersifat tunai," sambungnya menegaskan. 

Oleh karenanya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu memandang perlu adanya percepatan pengesahan RUU PTUK. 

Di samping itu, dia juga berharap ada keterlibatan dari lembaga audit seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan juga penegak hukum lainnya, untuk memastikan tindakan pelanggaran politik uang dapat ditindak. 

"Lalu Pelibatan PPATK dalam pengawasan dana kampanye, kemudian penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT (operasi tangkap tangan) dan debirokratisasi penindakan," demikian Titi menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya