Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Ngaku Ajarkan Tahanan KPK Nyanyi "Maju Tak Gentar"

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku mengajarkan tahanan lain untuk menyanyikan lagu-lagu wajib ketika olahraga.

Hal itu diceritakan langsung Hasto saat hendak menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan selama sepekan oleh KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

Hasto mengatakan, dirinya diterima sangat baik oleh para tahanan yang ada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.


"Bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan, ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satiam Eva Jayate, bahwa kebenaran akan menang," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang, 26 Februari 2025.

Hasto mengaku, dirinya merasakan adanya gelora kemanusiaan sejak menjadi tahanan KPK. Sehingga Hasto mengaku hidupnya sangat tertib selama di Rutan KPK.

"Setiap pagi olahraga, ketika saya pertama melihat teman-teman olahraga rasanya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga bersama sambil menyanyikan lagu-lagu wajib. Maka lagu 'Maju Tak Gentar', kemudian 'Garuda Pancasila', semua lagu-lagu wajib kami nyanyikan secara bersama-sama," terang Hasto.

Bahkan saat ini, lanjut Hasto, setiap pagi ketika mendengarkan lagu "Indonesia Raya", semua tahanan berdiri dengan sikap sempurna untuk menggelorakan semangat kebangsaan.

"Bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila. Ada kemanusiaan, kita semua adalah makhluk ciptaan Tuhan," pungkas Hasto.

KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan Hasto dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya