Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Ngaku Ajarkan Tahanan KPK Nyanyi "Maju Tak Gentar"

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku mengajarkan tahanan lain untuk menyanyikan lagu-lagu wajib ketika olahraga.

Hal itu diceritakan langsung Hasto saat hendak menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan selama sepekan oleh KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

Hasto mengatakan, dirinya diterima sangat baik oleh para tahanan yang ada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.


"Bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan, ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satiam Eva Jayate, bahwa kebenaran akan menang," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang, 26 Februari 2025.

Hasto mengaku, dirinya merasakan adanya gelora kemanusiaan sejak menjadi tahanan KPK. Sehingga Hasto mengaku hidupnya sangat tertib selama di Rutan KPK.

"Setiap pagi olahraga, ketika saya pertama melihat teman-teman olahraga rasanya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga bersama sambil menyanyikan lagu-lagu wajib. Maka lagu 'Maju Tak Gentar', kemudian 'Garuda Pancasila', semua lagu-lagu wajib kami nyanyikan secara bersama-sama," terang Hasto.

Bahkan saat ini, lanjut Hasto, setiap pagi ketika mendengarkan lagu "Indonesia Raya", semua tahanan berdiri dengan sikap sempurna untuk menggelorakan semangat kebangsaan.

"Bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila. Ada kemanusiaan, kita semua adalah makhluk ciptaan Tuhan," pungkas Hasto.

KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan Hasto dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya