Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

Surat Desakan Copot Menteri Yandri Susanto Tembus ke Prabowo

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Lokataru Foundation resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendesak pemecatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. 

Hal ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Yandri terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.  

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan lembaganya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Yandri.  


"Kami menyerahkan surat kepada Presiden untuk meminta agar Yandri dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Desa. Kita menemukan dugaan kecurangan dan juga pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Desa Yandri. yaitu menggunakan fasilitas negara dan juga menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya," ujar Delpedro di Sekretariat Negara, Rabu, 26 Februari 2025.   

Selain mengirim surat kepada Presiden, kata Delpedro, Lokataru juga mengambil sejumlah langkah hukum dan administratif lainnya. 

Mereka telah mengirimkan surat ke berbagai pihak terkait, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar agar menertibkan dan merekomendasikan pemecatan Yandri.  

Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , mereka meminta Ketua dan Wakil Ketua DPR memanggil Yandri untuk dievaluasi serta merekomendasikan pemecatannya.  

Delpedro juga menyebut pihaknya telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penggunaan dana negara dalam kegiatan politik yang dilakukan Yandri.  

Terakhir Delpedro berencana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.  

Selain itu, menurut Delpedro, Lokataru juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Yandri, di antaranya, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Delpedro, keterlibatan Yandri dalam Pilkada Kabupaten Serang tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.  

"Putusan MK menyatakan ini adalah pelanggaran pemilu. Ini pintu masuk bagi kepolisian dan KPK untuk memeriksa lebih jauh. Apakah Yandri hanya menggunakan kewenangannya atau juga menggunakan dana negara? Jika terbukti, maka ini bisa masuk ke UU Tipikor dan UU KKN," tegasnya.  

Selain mendesak pemecatan Yandri, Lokataru juga mengkritik Partai Amanat Nasional (PAN), tempat Yandri bernaung sebagai Wakil Ketua Umum.  

"Saya menyayangkan sikap PAN yang tampak menutupi atau melindungi Yandri. Bahkan, Saleh Daulay dari PAN menyebut putusan MK aneh. Ini menunjukkan PAN berusaha melindungi pejabat yang melanggar hukum," ujar Delpedro.  

Lokataru ingin agar pemecatan Yandri harus dilakukan sebelum Pilkada ulang di Kabupaten Serang. Karena jika Yandri tetap menjabat, kemungkinan pola kecurangan yang sama akan terulang.  

"Jadi kami mendorong supaya menteri desa Yandri dipecat, diberhentikan itu sebelum pilkada pulang di Kabupaten Serang," kata Delpedro.  

Saat ini, Lokataru menunggu respons dari pihak Istana. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindak lanjut, mereka akan mengajukan permohonan audiensi serta melanjutkan laporan ke KPK dan gugatan ke PTUN.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya