Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

Surat Desakan Copot Menteri Yandri Susanto Tembus ke Prabowo

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Lokataru Foundation resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendesak pemecatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. 

Hal ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Yandri terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.  

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan lembaganya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Yandri.  


"Kami menyerahkan surat kepada Presiden untuk meminta agar Yandri dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Desa. Kita menemukan dugaan kecurangan dan juga pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Desa Yandri. yaitu menggunakan fasilitas negara dan juga menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya," ujar Delpedro di Sekretariat Negara, Rabu, 26 Februari 2025.   

Selain mengirim surat kepada Presiden, kata Delpedro, Lokataru juga mengambil sejumlah langkah hukum dan administratif lainnya. 

Mereka telah mengirimkan surat ke berbagai pihak terkait, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar agar menertibkan dan merekomendasikan pemecatan Yandri.  

Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , mereka meminta Ketua dan Wakil Ketua DPR memanggil Yandri untuk dievaluasi serta merekomendasikan pemecatannya.  

Delpedro juga menyebut pihaknya telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penggunaan dana negara dalam kegiatan politik yang dilakukan Yandri.  

Terakhir Delpedro berencana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.  

Selain itu, menurut Delpedro, Lokataru juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Yandri, di antaranya, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Delpedro, keterlibatan Yandri dalam Pilkada Kabupaten Serang tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.  

"Putusan MK menyatakan ini adalah pelanggaran pemilu. Ini pintu masuk bagi kepolisian dan KPK untuk memeriksa lebih jauh. Apakah Yandri hanya menggunakan kewenangannya atau juga menggunakan dana negara? Jika terbukti, maka ini bisa masuk ke UU Tipikor dan UU KKN," tegasnya.  

Selain mendesak pemecatan Yandri, Lokataru juga mengkritik Partai Amanat Nasional (PAN), tempat Yandri bernaung sebagai Wakil Ketua Umum.  

"Saya menyayangkan sikap PAN yang tampak menutupi atau melindungi Yandri. Bahkan, Saleh Daulay dari PAN menyebut putusan MK aneh. Ini menunjukkan PAN berusaha melindungi pejabat yang melanggar hukum," ujar Delpedro.  

Lokataru ingin agar pemecatan Yandri harus dilakukan sebelum Pilkada ulang di Kabupaten Serang. Karena jika Yandri tetap menjabat, kemungkinan pola kecurangan yang sama akan terulang.  

"Jadi kami mendorong supaya menteri desa Yandri dipecat, diberhentikan itu sebelum pilkada pulang di Kabupaten Serang," kata Delpedro.  

Saat ini, Lokataru menunggu respons dari pihak Istana. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindak lanjut, mereka akan mengajukan permohonan audiensi serta melanjutkan laporan ke KPK dan gugatan ke PTUN.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya