Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menang Lomba di Luar Negeri? Hadiahnya Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Barang kiriman yang diperoleh sebagai hadiah dari perlombaan dan penghargaan internasional kini dibebaskan dari bea masuk. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Chotibul Umam, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang hadiah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.


Kriteria tersebut mencakup hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional di berbagai bidang, termasuk olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. 

"Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas," ujar Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, barang yang dikirim, kata Chotibul harus disertai dokumen atau bukti keikutsertaan dalam ajang internasional yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia. 

Bukti juga bisa berasal dari penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri serta media massa nasional atau internasional.

"Kemudian pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri, ini harus WNI yang menerima hadiah," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat batasan jumlah barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pengecualian bea masuk tambahan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Barang hadiah yang mendapatkan relaksasi ini dibatasi maksimal satu buah untuk setiap jenis hadiah seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang serupa, serta satu buah untuk barang hadiah lainnya.

"Kalau seandainya dia atlet renang, ada gaya kupu-kupu, gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu. Berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua," ujarnya.

Jika jumlah hadiah yang diperoleh melebihi batas yang ditentukan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, relaksasi ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian seperti doorprize atau perjudian.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya