Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menang Lomba di Luar Negeri? Hadiahnya Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Barang kiriman yang diperoleh sebagai hadiah dari perlombaan dan penghargaan internasional kini dibebaskan dari bea masuk. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Chotibul Umam, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang hadiah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.


Kriteria tersebut mencakup hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional di berbagai bidang, termasuk olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. 

"Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas," ujar Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, barang yang dikirim, kata Chotibul harus disertai dokumen atau bukti keikutsertaan dalam ajang internasional yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia. 

Bukti juga bisa berasal dari penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri serta media massa nasional atau internasional.

"Kemudian pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri, ini harus WNI yang menerima hadiah," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat batasan jumlah barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pengecualian bea masuk tambahan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Barang hadiah yang mendapatkan relaksasi ini dibatasi maksimal satu buah untuk setiap jenis hadiah seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang serupa, serta satu buah untuk barang hadiah lainnya.

"Kalau seandainya dia atlet renang, ada gaya kupu-kupu, gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu. Berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua," ujarnya.

Jika jumlah hadiah yang diperoleh melebihi batas yang ditentukan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, relaksasi ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian seperti doorprize atau perjudian.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya