Barang kiriman yang diperoleh sebagai hadiah dari perlombaan dan penghargaan internasional kini dibebaskan dari bea masuk.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Chotibul Umam, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang hadiah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Kriteria tersebut mencakup hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional di berbagai bidang, termasuk olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
"Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas," ujar Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, barang yang dikirim, kata Chotibul harus disertai dokumen atau bukti keikutsertaan dalam ajang internasional yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia.
Bukti juga bisa berasal dari penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri serta media massa nasional atau internasional.
"Kemudian pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri, ini harus WNI yang menerima hadiah," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat batasan jumlah barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pengecualian bea masuk tambahan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Barang hadiah yang mendapatkan relaksasi ini dibatasi maksimal satu buah untuk setiap jenis hadiah seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang serupa, serta satu buah untuk barang hadiah lainnya.
"Kalau seandainya dia atlet renang, ada gaya kupu-kupu, gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu. Berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua," ujarnya.
Jika jumlah hadiah yang diperoleh melebihi batas yang ditentukan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, relaksasi ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian seperti doorprize atau perjudian.