Dua orang mantan Deputi di Kementerian BUMN dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 26 Februari 2025. Pemeriksaan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 26 Februari 2025.
Dua orang saksi yang dipanggil, yakni Aloysius Kiik Ro dalam kapasitasnya sebagai Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha pada Kementerian BUMN. Aloysius kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Hutama Karya.
Saksi kedua, yakni Hambra Samal dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN. Hambra kini menjabat sebagai Wadirut PT Pelabuhan Indonesia II.
Sebelumnya pada Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno.
Pada Senin, 13 Mei 2024, KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN. Proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas yang juga Komisaris PT IAE, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, dan di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi.
Selanjutnya pada 19-20 Juni 2024, penyidik juga menggeledah rumah pribadi AM selaku mantan pegawai PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PGN, dan rumah pribadi DSW selaku mantan Direksi PGN yang berada di daerah Tomang dan Kebon Jeruk Jakarta Barat, serta di Duren Tiga Jakarta Selatan.