Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO)/Ist
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.
Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH, dan langsung ditahan.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, Kombes Amingga menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.
“Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai
waitress dan
housekeeping hotel oleh pelaku, sayangnya saat tiba di negara tujuan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Amingga dalam keterangan resmi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Lanjut dia, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.
“Saat itu, korban tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
"Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban," tambah dia.
Amingga pun menjabarkan tiga pelaku, SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
RH berperan Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
Terakhir, NH berperan sebagai staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," ujar Amingga.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.