Berita

Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu pagi, 26 Februari 2025/RMOL

Hukum

Tanpa Dikawal Pasukan PP, Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP), Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan RMOL, Sekjen PP, Arif Rahman sudah lebih dahulu hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 26 Februari 2025, pukul 08.57 WIB.

Tak lama kemudian, Japto didampingi pengacaranya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB. Kepada wartawan, Japto tidak berbicara banyak terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.


"Diperiksa dulu ya, nanti biar dalam," ucap Japto singkat kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2025.

Pada pukul 09.34 WIB, Japto pun menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada Kamis besok, 27 Februari 2025.

Pemeriksaan kali ini tampaknya terkait dengan penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Lembaga antirasuah ini mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kukar. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya