Berita

Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu pagi, 26 Februari 2025/RMOL

Hukum

Tanpa Dikawal Pasukan PP, Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP), Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan RMOL, Sekjen PP, Arif Rahman sudah lebih dahulu hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 26 Februari 2025, pukul 08.57 WIB.

Tak lama kemudian, Japto didampingi pengacaranya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB. Kepada wartawan, Japto tidak berbicara banyak terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.


"Diperiksa dulu ya, nanti biar dalam," ucap Japto singkat kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2025.

Pada pukul 09.34 WIB, Japto pun menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada Kamis besok, 27 Februari 2025.

Pemeriksaan kali ini tampaknya terkait dengan penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Lembaga antirasuah ini mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kukar. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya