Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Tanggapi Kabar Buronan Kasus Investree Berkeliaran di Luar Negeri

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang terlihat berkeliaran bebas di luar negeri.

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, sejak Februari 2024 pihak OJK telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Saat ini OJK terus mendalami informasi yang menunjukkan Adrian Gunadi berada di Doha, Qatar. Mahendra juga menegaskan bahwa OJK terus memburu Adrian Gunadi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Sedang dalami ya, jadi mungkin saya sebaiknya tidak komentari hal-hal yang mungkin karena sedang dalam proses," kata Mahendra di Gedung DPR, pada Selasa 25 Februari 2025, 

Adrian Gunadi disebut-sebut masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 

Adrian diduga melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buron hampir satu tahun. OJK telah bekerja sama dengan Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baru-baru ini ia terlihat muncul di Qatar. Fotonya bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, di gelaran E1 Series Doha GP 2025, tersebar di internet. Belakangan foto itu sudah tidak terlacak lagi. 

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun sejak awal 2023, bermunculan pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Awal 2024, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree, saat kasus kredit macet tercatat naik signifikan.

OJK telah memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar. 

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Bunga Utang Tinggi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langgar Konstitusi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:12

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

UPDATE

Siang Ini Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:39

Gara-gara DeepSeek, China Borong Chip AI Nvidia H20

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:34

Gulung Southampton 4-0, Chelsea Tembus 4 Besar

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30

Bursa Asia Dibuka Bervariasi, IHSG Diperkirakan Hadapi Tekanan

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:25

Ukraina Setuju Izinkan AS Akses Mineral Langka

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:24

Bank Sentral Korsel Pangkas Proyeksi Pertumbuhan hingga Suku Bunga

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:07

Wall Street Ditutup Variatif Saat Kepercayaan Konsumen Melemah, Nvidia Jatuh 2,8 Persen

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:48

Komisi I DPR Minta Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Polres Tarakan Dihukum Berat

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:30

Ini Kronologi Meninggalnya Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:29

Ekonomi AS dan Jerman Goyah, Harga Minyak Anjlok hingga 2 Persen

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:20

Selengkapnya