Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Tanggapi Kabar Buronan Kasus Investree Berkeliaran di Luar Negeri

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang terlihat berkeliaran bebas di luar negeri.

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, sejak Februari 2024 pihak OJK telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Saat ini OJK terus mendalami informasi yang menunjukkan Adrian Gunadi berada di Doha, Qatar. Mahendra juga menegaskan bahwa OJK terus memburu Adrian Gunadi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.


"Sedang dalami ya, jadi mungkin saya sebaiknya tidak komentari hal-hal yang mungkin karena sedang dalam proses," kata Mahendra di Gedung DPR, pada Selasa 25 Februari 2025, 

Adrian Gunadi disebut-sebut masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 

Adrian diduga melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buron hampir satu tahun. OJK telah bekerja sama dengan Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baru-baru ini ia terlihat muncul di Qatar. Fotonya bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, di gelaran E1 Series Doha GP 2025, tersebar di internet. Belakangan foto itu sudah tidak terlacak lagi. 

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun sejak awal 2023, bermunculan pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Awal 2024, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree, saat kasus kredit macet tercatat naik signifikan.

OJK telah memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar. 

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya