Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Tanggapi Kabar Buronan Kasus Investree Berkeliaran di Luar Negeri

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang terlihat berkeliaran bebas di luar negeri.

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, sejak Februari 2024 pihak OJK telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Saat ini OJK terus mendalami informasi yang menunjukkan Adrian Gunadi berada di Doha, Qatar. Mahendra juga menegaskan bahwa OJK terus memburu Adrian Gunadi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.


"Sedang dalami ya, jadi mungkin saya sebaiknya tidak komentari hal-hal yang mungkin karena sedang dalam proses," kata Mahendra di Gedung DPR, pada Selasa 25 Februari 2025, 

Adrian Gunadi disebut-sebut masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 

Adrian diduga melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buron hampir satu tahun. OJK telah bekerja sama dengan Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baru-baru ini ia terlihat muncul di Qatar. Fotonya bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, di gelaran E1 Series Doha GP 2025, tersebar di internet. Belakangan foto itu sudah tidak terlacak lagi. 

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun sejak awal 2023, bermunculan pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Awal 2024, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree, saat kasus kredit macet tercatat naik signifikan.

OJK telah memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar. 

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya