Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Tanggapi Kabar Buronan Kasus Investree Berkeliaran di Luar Negeri

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang terlihat berkeliaran bebas di luar negeri.

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, sejak Februari 2024 pihak OJK telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Saat ini OJK terus mendalami informasi yang menunjukkan Adrian Gunadi berada di Doha, Qatar. Mahendra juga menegaskan bahwa OJK terus memburu Adrian Gunadi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.


"Sedang dalami ya, jadi mungkin saya sebaiknya tidak komentari hal-hal yang mungkin karena sedang dalam proses," kata Mahendra di Gedung DPR, pada Selasa 25 Februari 2025, 

Adrian Gunadi disebut-sebut masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 

Adrian diduga melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buron hampir satu tahun. OJK telah bekerja sama dengan Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baru-baru ini ia terlihat muncul di Qatar. Fotonya bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, di gelaran E1 Series Doha GP 2025, tersebar di internet. Belakangan foto itu sudah tidak terlacak lagi. 

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun sejak awal 2023, bermunculan pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Awal 2024, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree, saat kasus kredit macet tercatat naik signifikan.

OJK telah memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar. 

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya