Berita

Ilustrasi "armada nelayan" Tiongkok

Dunia

Disesalkan, Diplomasi ‘Prajurit Serigala’ ala Tiongkok

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 23:30 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Partai Komunis Tiongkok telah menunjukkan pola konsisten dalam melanggar hukum maritim internasional, terutama melalui klaim ilegalnya di Laut China Selatan yang secara tegas ditolak oleh putusan pengadilan internasional tahun 2016. Alih-alih menghormati hukum internasional, Tiongkok justru mengintensifkan tindakan agresifnya.

The Hong Kong Post
menulis, milisi maritim Tiongkok, yang sering kali menyamar sebagai kapal penangkap ikan, secara teratur mengganggu operasi komersial dan ilmiah yang sah milik negara lain. Taktik "zona abu-abu" ini sengaja mengaburkan batasan antara aktivitas sipil dan militer, yang memungkinkan Tiongkok mengklaim penyangkalan yang masuk akal sekaligus secara efektif memiliterisasi perairan yang disengketakan. Pembangunan pulau buatan oleh Beijing di Laut China Selatan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah pada terumbu karang dan ekosistem laut.

Perlakuan Tiongkok terhadap negara-negara tetangga menunjukkan strategi diplomasi koersifnya. Tiongkok menggunakan tekanan ekonomi, intimidasi militer, dan diplomasi "prajurit serigala" untuk menggertak negara-negara yang lebih kecil. Filipina, Vietnam, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya telah menghadapi serangan meriam air yang berbahaya dan manuver agresif dari kapal-kapal Tiongkok.


Di bawah kepemimpinan Xi Jinping, Tiongkok telah meninggalkan pendekatan Deng Xiaoping yang "menyembunyikan kekuatan, menunggu waktu yang tepat" demi ekspansionisme yang agresif. Pergeseran ini mencakup pencegatan pesawat militer yang berbahaya di wilayah udara internasional dan klaim teritorial yang semakin berani.

Pengabaian rezim terhadap zona ekonomi eksklusif negara lain telah mengakibatkan meluasnya praktik penangkapan ikan ilegal. Armada penangkap ikan Tiongkok, yang sering kali didukung oleh kapal-kapal milisi maritim, telah menghabiskan stok ikan di perairan milik negara lain, yang mengancam ketahanan pangan di seluruh wilayah.

Klaim "sembilan garis putus-putus" Beijing tidak memiliki dasar hukum internasional apa pun, tetapi berfungsi sebagai dalih untuk perilaku agresif. Tiongkok menggunakan klaim yang secara historis tidak berdasar ini untuk membenarkan pelecehan terhadap kapal-kapal komersial dan militer yang sah yang beroperasi di perairan internasional.

Program modernisasi militer Tiongkok, meskipun digambarkan sebagai defensif, telah sangat berfokus pada kemampuan anti-akses/penolakan wilayah yang dirancang untuk mengecualikan negara-negara lain dari perairan internasional. Hal ini secara langsung bertentangan dengan hukum maritim internasional dan prinsip kebebasan navigasi.

Bukti menunjukkan pelecehan sistematis Tiongkok terhadap kapal penelitian ilmiah yang melakukan studi sah di perairan internasional. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga menghambat penelitian iklim dan oseanografi penting yang bermanfaat bagi semua negara.

Penjaga pantai Tiongkok, yang terbesar di dunia, telah dimiliterisasi di bawah Xi Jinping dan sekarang secara rutin menggunakan taktik agresif terhadap kapal negara yang lebih kecil. Undang-undang penjaga pantai tahun 2021 mengizinkan penggunaan kekuatan di perairan yang disengketakan, yang secara efektif memiliterisasi penegakan hukum maritim.

Melalui pemaksaan ekonomi dan diplomasi jebakan utang, PKT telah berupaya membungkam kritik atas perilaku maritimnya dari negara-negara yang lebih kecil. Negara-negara yang bergantung pada perdagangan atau investasi infrastruktur Tiongkok sering kali menghadapi pembalasan ekonomi karena menentang pelanggaran maritim.

Militerisasi pulau-pulau buatan yang sedang berlangsung oleh rezim tersebut telah menciptakan jaringan pangkalan operasi terdepan yang mengancam jalur pelayaran komersial yang vital bagi perdagangan global. Pangkalan-pangkalan ini memperluas jangkauan militer Tiongkok sekaligus mengganggu stabilitas arsitektur keamanan regional.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya