Berita

Kelompok jemaah haji/Net

Bisnis

Aturan Baru Bea Cukai, Barang Kiriman Jamaah Haji Hingga Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait barang kiriman jamaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. 

Dalam aturan ini, jamaah haji dapat mengirim barang dengan nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar 1.500 Dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta tanpa dikenakan bea masuk, dengan ketentuan pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa setiap pengiriman jemaah haji saat ini harus disertai dokumen pengiriman atau consignment note (CN). 


"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Dolar AS itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jamaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 Dolar AS maka tetap menggunakan CN,"kata Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.

Jika nilai barang yang dikirim melebihi 1.500 Dolar AS, maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, meskipun pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tetap dikecualikan.

“PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Namun jika lebih dari 1.500 Dolar AS, maka akan dikenakan bea masuk 7,5 persen,” ujar

Aturan ini berlaku bagi jamaah haji yang terdaftar secara resmi dan hanya dalam periode tertentu, yakni sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir pada musim haji tersebut. 

Selain itu, barang yang dikirim harus memenuhi batasan dimensi, dengan panjang maksimal 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta hanya boleh dikemas dalam satu kemasan per pengiriman.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya