Berita

Kelompok jemaah haji/Net

Bisnis

Aturan Baru Bea Cukai, Barang Kiriman Jamaah Haji Hingga Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait barang kiriman jamaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. 

Dalam aturan ini, jamaah haji dapat mengirim barang dengan nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar 1.500 Dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta tanpa dikenakan bea masuk, dengan ketentuan pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa setiap pengiriman jemaah haji saat ini harus disertai dokumen pengiriman atau consignment note (CN). 


"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Dolar AS itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jamaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 Dolar AS maka tetap menggunakan CN,"kata Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.

Jika nilai barang yang dikirim melebihi 1.500 Dolar AS, maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, meskipun pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tetap dikecualikan.

“PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Namun jika lebih dari 1.500 Dolar AS, maka akan dikenakan bea masuk 7,5 persen,” ujar

Aturan ini berlaku bagi jamaah haji yang terdaftar secara resmi dan hanya dalam periode tertentu, yakni sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir pada musim haji tersebut. 

Selain itu, barang yang dikirim harus memenuhi batasan dimensi, dengan panjang maksimal 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta hanya boleh dikemas dalam satu kemasan per pengiriman.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya