Berita

Abd Rahmatullah Rorano/Ist

Nusantara

Menteri ATR/BPN Diminta Turun Tangan Selesaikan Pembatalan SHM oleh Kanwil BPN Malut

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Barat masih belum mendapat solusi. SHM yang dibatalkan sepihak itu adalah Nomor 00416/Desa Gufasa yang terdaftar atas nama Farida M.A Saifuddin dengan luas 580 m² di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Polemik ini bermula ketika Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo mengajukan permohonan pembatalan SHM pada 29 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Nomor 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025. 

Padahal, kuasa hukum Faridah M.A Saifuddin, Abd Rahmatullah Rorano, menyebut kliennya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor BPN Halmahera Barat dalam proses penerbitan sertifikat dari 2020 hingga 2022. Tetapi justru dianggap terjadi cacat hukum, baik dalam proses, substansi, dan yuridis dalam penerbitan sertifikat.


“Secara aturan, klien kami telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan oleh BPN. Proses penerbitan itu juga telah dilakukan dengan transparan, tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," kata Rorano, kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Diungkap Rorano, hak dan penguasaan atas bidang tanah tersebut sesungguhnya telah diperoleh kliennya secara turun temurun. Hal tersebut telah ditegaskan secara jelas untuk melengkapi syarat-syarat administrasi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pada 2020 hingga 2022. 

Rorano menyebut kliennya telah mengajukan keberatan administratif ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada 28 Januari 2025.

“Banding administratif telah dilakukan dan sedang diproses di Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum klien kami yang secara konstitusional dijamin dalam UU. Juga semata mata sebagai bentuk mencari keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rorano berharap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dapat segera turun tangan secara langsung menyikapi persoalan ini untuk mencari jalan tengah sebagai wujud perlindungan hukum dan jaminan terhadap hak - hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya