Berita

Abd Rahmatullah Rorano/Ist

Nusantara

Menteri ATR/BPN Diminta Turun Tangan Selesaikan Pembatalan SHM oleh Kanwil BPN Malut

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Barat masih belum mendapat solusi. SHM yang dibatalkan sepihak itu adalah Nomor 00416/Desa Gufasa yang terdaftar atas nama Farida M.A Saifuddin dengan luas 580 m² di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Polemik ini bermula ketika Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo mengajukan permohonan pembatalan SHM pada 29 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Nomor 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025. 

Padahal, kuasa hukum Faridah M.A Saifuddin, Abd Rahmatullah Rorano, menyebut kliennya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor BPN Halmahera Barat dalam proses penerbitan sertifikat dari 2020 hingga 2022. Tetapi justru dianggap terjadi cacat hukum, baik dalam proses, substansi, dan yuridis dalam penerbitan sertifikat.


“Secara aturan, klien kami telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan oleh BPN. Proses penerbitan itu juga telah dilakukan dengan transparan, tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," kata Rorano, kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Diungkap Rorano, hak dan penguasaan atas bidang tanah tersebut sesungguhnya telah diperoleh kliennya secara turun temurun. Hal tersebut telah ditegaskan secara jelas untuk melengkapi syarat-syarat administrasi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pada 2020 hingga 2022. 

Rorano menyebut kliennya telah mengajukan keberatan administratif ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada 28 Januari 2025.

“Banding administratif telah dilakukan dan sedang diproses di Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum klien kami yang secara konstitusional dijamin dalam UU. Juga semata mata sebagai bentuk mencari keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rorano berharap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dapat segera turun tangan secara langsung menyikapi persoalan ini untuk mencari jalan tengah sebagai wujud perlindungan hukum dan jaminan terhadap hak - hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya