Berita

Abd Rahmatullah Rorano/Ist

Nusantara

Menteri ATR/BPN Diminta Turun Tangan Selesaikan Pembatalan SHM oleh Kanwil BPN Malut

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Barat masih belum mendapat solusi. SHM yang dibatalkan sepihak itu adalah Nomor 00416/Desa Gufasa yang terdaftar atas nama Farida M.A Saifuddin dengan luas 580 m² di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Polemik ini bermula ketika Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo mengajukan permohonan pembatalan SHM pada 29 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Nomor 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025. 

Padahal, kuasa hukum Faridah M.A Saifuddin, Abd Rahmatullah Rorano, menyebut kliennya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor BPN Halmahera Barat dalam proses penerbitan sertifikat dari 2020 hingga 2022. Tetapi justru dianggap terjadi cacat hukum, baik dalam proses, substansi, dan yuridis dalam penerbitan sertifikat.


“Secara aturan, klien kami telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan oleh BPN. Proses penerbitan itu juga telah dilakukan dengan transparan, tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," kata Rorano, kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Diungkap Rorano, hak dan penguasaan atas bidang tanah tersebut sesungguhnya telah diperoleh kliennya secara turun temurun. Hal tersebut telah ditegaskan secara jelas untuk melengkapi syarat-syarat administrasi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pada 2020 hingga 2022. 

Rorano menyebut kliennya telah mengajukan keberatan administratif ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada 28 Januari 2025.

“Banding administratif telah dilakukan dan sedang diproses di Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum klien kami yang secara konstitusional dijamin dalam UU. Juga semata mata sebagai bentuk mencari keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rorano berharap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dapat segera turun tangan secara langsung menyikapi persoalan ini untuk mencari jalan tengah sebagai wujud perlindungan hukum dan jaminan terhadap hak - hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya