Berita

Abd Rahmatullah Rorano/Ist

Nusantara

Menteri ATR/BPN Diminta Turun Tangan Selesaikan Pembatalan SHM oleh Kanwil BPN Malut

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Barat masih belum mendapat solusi. SHM yang dibatalkan sepihak itu adalah Nomor 00416/Desa Gufasa yang terdaftar atas nama Farida M.A Saifuddin dengan luas 580 m² di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Polemik ini bermula ketika Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo mengajukan permohonan pembatalan SHM pada 29 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Nomor 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025. 

Padahal, kuasa hukum Faridah M.A Saifuddin, Abd Rahmatullah Rorano, menyebut kliennya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor BPN Halmahera Barat dalam proses penerbitan sertifikat dari 2020 hingga 2022. Tetapi justru dianggap terjadi cacat hukum, baik dalam proses, substansi, dan yuridis dalam penerbitan sertifikat.

“Secara aturan, klien kami telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan oleh BPN. Proses penerbitan itu juga telah dilakukan dengan transparan, tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," kata Rorano, kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Diungkap Rorano, hak dan penguasaan atas bidang tanah tersebut sesungguhnya telah diperoleh kliennya secara turun temurun. Hal tersebut telah ditegaskan secara jelas untuk melengkapi syarat-syarat administrasi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pada 2020 hingga 2022. 

Rorano menyebut kliennya telah mengajukan keberatan administratif ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada 28 Januari 2025.

“Banding administratif telah dilakukan dan sedang diproses di Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum klien kami yang secara konstitusional dijamin dalam UU. Juga semata mata sebagai bentuk mencari keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rorano berharap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dapat segera turun tangan secara langsung menyikapi persoalan ini untuk mencari jalan tengah sebagai wujud perlindungan hukum dan jaminan terhadap hak - hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo dan Megawati Kompak Tolak Begal Partai

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:30

PDIP Klaim Hubungan Megawati-Prabowo Tetap Baik Meski Ada Instruksi Tunda Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:17

Dicap Gemuk, Prabowo Pastikan Kabinet Berisi Orang Hebat

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:01

Memberantas Pengembang Nakal

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:51

BPI Danantara Terobosan Cepat Prabowo Realisasi Ekonomi Pancasila

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:35

Kepala Daerah PDIP Sudah Direstui Megawati Ikut Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:27

Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad dan Kaesang Tutup Mulai Akhir Februari 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:03

Mendikdasmen Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Lewat Pendidikan

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:55

Momen Haru Persahabatan SBY-Prabowo Terkuak di Kongres Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:48

Megawati Minta Kepala Daerah dari PDIP Ikuti Retret Jilid 2

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:39

Selengkapnya