Berita

Abd Rahmatullah Rorano/Ist

Nusantara

Menteri ATR/BPN Diminta Turun Tangan Selesaikan Pembatalan SHM oleh Kanwil BPN Malut

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Barat masih belum mendapat solusi. SHM yang dibatalkan sepihak itu adalah Nomor 00416/Desa Gufasa yang terdaftar atas nama Farida M.A Saifuddin dengan luas 580 m² di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Polemik ini bermula ketika Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo mengajukan permohonan pembatalan SHM pada 29 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Nomor 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025. 

Padahal, kuasa hukum Faridah M.A Saifuddin, Abd Rahmatullah Rorano, menyebut kliennya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor BPN Halmahera Barat dalam proses penerbitan sertifikat dari 2020 hingga 2022. Tetapi justru dianggap terjadi cacat hukum, baik dalam proses, substansi, dan yuridis dalam penerbitan sertifikat.


“Secara aturan, klien kami telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan oleh BPN. Proses penerbitan itu juga telah dilakukan dengan transparan, tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," kata Rorano, kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Diungkap Rorano, hak dan penguasaan atas bidang tanah tersebut sesungguhnya telah diperoleh kliennya secara turun temurun. Hal tersebut telah ditegaskan secara jelas untuk melengkapi syarat-syarat administrasi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pada 2020 hingga 2022. 

Rorano menyebut kliennya telah mengajukan keberatan administratif ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada 28 Januari 2025.

“Banding administratif telah dilakukan dan sedang diproses di Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum klien kami yang secara konstitusional dijamin dalam UU. Juga semata mata sebagai bentuk mencari keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rorano berharap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dapat segera turun tangan secara langsung menyikapi persoalan ini untuk mencari jalan tengah sebagai wujud perlindungan hukum dan jaminan terhadap hak - hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya