Berita

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak, Pieter Ell/Ist

Politik

Gugatan Pilkada Puncak Kandas di MK, Pieter Ell: Bukti KPUD Profesional

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Peniel Waker-Saulinus Murib. 

Dengan demikian, pasangan Elvis Tabuni-Naftali dipastikan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2024-2029. 

Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo menolak seluruh gugatan dalam perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. 


“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Senin, 24 Februari 2025. 

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak, Pieter Ell, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan MK sudah sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. 

“Hakim MK tentu telah melakukan validasi dan verifikasi dengan cermat. Putusan ini membuktikan bahwa KPUD Puncak telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai aturan,” ujar Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025. 

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding sehingga tidak ada ruang untuk upaya hukum lanjutan. 

Sebagai pengacara langganan KPU dalam sengketa Pilkada di MK, Pieter Ell dan tim hukumnya dari Kantor Advokat Pieter Ell and Associates dikenal memiliki kapasitas dalam menangani perkara pemilu. 

“Menangani sengketa pemilu bukan perkara mudah. Tantangannya beragam, tapi kami selalu berkomitmen menyelesaikan tugas ini dengan baik,” kata Pieter. 

Putusan MK atas Pilkada Puncak ini menjadi catatan penting bagi Pieter Ell. Ini adalah kali ketiga ia sukses mengawal pemenang Pilkada Puncak yang sebelumnya menghantarkan Wilem Wandik menjadi Bupati selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2024. 

Kini, di Pilkada 2024, Pieter kembali mengantarkan Elvis Tabuni-Naftali sebagai kepala daerah terpilih. 

“Intinya, KPUD Puncak sudah membuktikan profesionalismenya dalam mengawal Pilkada. Putusan MK ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras mereka,” tutup Pieter.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya