Berita

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak, Pieter Ell/Ist

Politik

Gugatan Pilkada Puncak Kandas di MK, Pieter Ell: Bukti KPUD Profesional

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Peniel Waker-Saulinus Murib. 

Dengan demikian, pasangan Elvis Tabuni-Naftali dipastikan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2024-2029. 

Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo menolak seluruh gugatan dalam perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. 


“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Senin, 24 Februari 2025. 

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak, Pieter Ell, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan MK sudah sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. 

“Hakim MK tentu telah melakukan validasi dan verifikasi dengan cermat. Putusan ini membuktikan bahwa KPUD Puncak telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai aturan,” ujar Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025. 

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding sehingga tidak ada ruang untuk upaya hukum lanjutan. 

Sebagai pengacara langganan KPU dalam sengketa Pilkada di MK, Pieter Ell dan tim hukumnya dari Kantor Advokat Pieter Ell and Associates dikenal memiliki kapasitas dalam menangani perkara pemilu. 

“Menangani sengketa pemilu bukan perkara mudah. Tantangannya beragam, tapi kami selalu berkomitmen menyelesaikan tugas ini dengan baik,” kata Pieter. 

Putusan MK atas Pilkada Puncak ini menjadi catatan penting bagi Pieter Ell. Ini adalah kali ketiga ia sukses mengawal pemenang Pilkada Puncak yang sebelumnya menghantarkan Wilem Wandik menjadi Bupati selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2024. 

Kini, di Pilkada 2024, Pieter kembali mengantarkan Elvis Tabuni-Naftali sebagai kepala daerah terpilih. 

“Intinya, KPUD Puncak sudah membuktikan profesionalismenya dalam mengawal Pilkada. Putusan MK ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras mereka,” tutup Pieter.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya