Berita

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak, Pieter Ell/Ist

Politik

Gugatan Pilkada Puncak Kandas di MK, Pieter Ell: Bukti KPUD Profesional

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Peniel Waker-Saulinus Murib. 

Dengan demikian, pasangan Elvis Tabuni-Naftali dipastikan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2024-2029. 

Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo menolak seluruh gugatan dalam perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. 


“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Senin, 24 Februari 2025. 

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak, Pieter Ell, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan MK sudah sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. 

“Hakim MK tentu telah melakukan validasi dan verifikasi dengan cermat. Putusan ini membuktikan bahwa KPUD Puncak telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai aturan,” ujar Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025. 

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding sehingga tidak ada ruang untuk upaya hukum lanjutan. 

Sebagai pengacara langganan KPU dalam sengketa Pilkada di MK, Pieter Ell dan tim hukumnya dari Kantor Advokat Pieter Ell and Associates dikenal memiliki kapasitas dalam menangani perkara pemilu. 

“Menangani sengketa pemilu bukan perkara mudah. Tantangannya beragam, tapi kami selalu berkomitmen menyelesaikan tugas ini dengan baik,” kata Pieter. 

Putusan MK atas Pilkada Puncak ini menjadi catatan penting bagi Pieter Ell. Ini adalah kali ketiga ia sukses mengawal pemenang Pilkada Puncak yang sebelumnya menghantarkan Wilem Wandik menjadi Bupati selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2024. 

Kini, di Pilkada 2024, Pieter kembali mengantarkan Elvis Tabuni-Naftali sebagai kepala daerah terpilih. 

“Intinya, KPUD Puncak sudah membuktikan profesionalismenya dalam mengawal Pilkada. Putusan MK ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras mereka,” tutup Pieter.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya