Berita

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak, Pieter Ell/Ist

Politik

Gugatan Pilkada Puncak Kandas di MK, Pieter Ell: Bukti KPUD Profesional

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Peniel Waker-Saulinus Murib. 

Dengan demikian, pasangan Elvis Tabuni-Naftali dipastikan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2024-2029. 

Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo menolak seluruh gugatan dalam perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. 


“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Senin, 24 Februari 2025. 

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak, Pieter Ell, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan MK sudah sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. 

“Hakim MK tentu telah melakukan validasi dan verifikasi dengan cermat. Putusan ini membuktikan bahwa KPUD Puncak telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai aturan,” ujar Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025. 

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding sehingga tidak ada ruang untuk upaya hukum lanjutan. 

Sebagai pengacara langganan KPU dalam sengketa Pilkada di MK, Pieter Ell dan tim hukumnya dari Kantor Advokat Pieter Ell and Associates dikenal memiliki kapasitas dalam menangani perkara pemilu. 

“Menangani sengketa pemilu bukan perkara mudah. Tantangannya beragam, tapi kami selalu berkomitmen menyelesaikan tugas ini dengan baik,” kata Pieter. 

Putusan MK atas Pilkada Puncak ini menjadi catatan penting bagi Pieter Ell. Ini adalah kali ketiga ia sukses mengawal pemenang Pilkada Puncak yang sebelumnya menghantarkan Wilem Wandik menjadi Bupati selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2024. 

Kini, di Pilkada 2024, Pieter kembali mengantarkan Elvis Tabuni-Naftali sebagai kepala daerah terpilih. 

“Intinya, KPUD Puncak sudah membuktikan profesionalismenya dalam mengawal Pilkada. Putusan MK ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras mereka,” tutup Pieter.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya