Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/RMOL

Politik

Putusan MK Tunjukkan Prosedural Tahapan Pilkada Bermasalah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), dianggap menunjukkan adanya masalah prosedural yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana dalam 26 perkara yang dikabulkan MK, dari total 40 perkara PHP Kada, ada 24 di antaranya yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, tidak menggarisbawahi soal jumlah perkara yang dikabulkan MK. Tetapi lebih kepada alasan MK menangani perkara-perkara PHP Kada hingga akhirnya diputuskan pada Senin kemarin, 24 Februari 2025. 


"Kalau melihat dari 40 perkara yang masuk dalam tahapan pemeriksaan dan pembuktian, mayoritas itu mempersoalkan terkait tata cara dan prosedur pilkada, jadi tidak hasil," ujar Khoirunnisa kepada RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menyebutkan, terdapat beberapa contoh kasus yang membuat MK menangani 40 perkara dalam sidang pemeriksaan dan pembuktian.

"Misalnya soal pencalonan (kepala daerah) dan DPT (daftar pemilih tetap)," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menganggap putusan MK dapat menjadi satu patokan dalam menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Ini menunjukkan bahwa ada persoalan di penyelenggara pilkadanya, karena tahapan pencalonan dan DPT itu kan di tahapan awal sekali. Ada ketidakcermatan dari penyelenggara pilkada," tegasnya.

"Sehingga ketika ada PSU di wilayah-wilayah tersebut, itu merupakan bentuk pemenuhan atas hak konstitusional warga negara, dan ini konsekuensi atas ketidakcermatan dari penyelenggaraan pilkada," pungkas Ninis. 

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya