Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/RMOL

Politik

Putusan MK Tunjukkan Prosedural Tahapan Pilkada Bermasalah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), dianggap menunjukkan adanya masalah prosedural yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana dalam 26 perkara yang dikabulkan MK, dari total 40 perkara PHP Kada, ada 24 di antaranya yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, tidak menggarisbawahi soal jumlah perkara yang dikabulkan MK. Tetapi lebih kepada alasan MK menangani perkara-perkara PHP Kada hingga akhirnya diputuskan pada Senin kemarin, 24 Februari 2025. 


"Kalau melihat dari 40 perkara yang masuk dalam tahapan pemeriksaan dan pembuktian, mayoritas itu mempersoalkan terkait tata cara dan prosedur pilkada, jadi tidak hasil," ujar Khoirunnisa kepada RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menyebutkan, terdapat beberapa contoh kasus yang membuat MK menangani 40 perkara dalam sidang pemeriksaan dan pembuktian.

"Misalnya soal pencalonan (kepala daerah) dan DPT (daftar pemilih tetap)," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menganggap putusan MK dapat menjadi satu patokan dalam menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Ini menunjukkan bahwa ada persoalan di penyelenggara pilkadanya, karena tahapan pencalonan dan DPT itu kan di tahapan awal sekali. Ada ketidakcermatan dari penyelenggara pilkada," tegasnya.

"Sehingga ketika ada PSU di wilayah-wilayah tersebut, itu merupakan bentuk pemenuhan atas hak konstitusional warga negara, dan ini konsekuensi atas ketidakcermatan dari penyelenggaraan pilkada," pungkas Ninis. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya