Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/RMOL

Politik

Putusan MK Tunjukkan Prosedural Tahapan Pilkada Bermasalah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), dianggap menunjukkan adanya masalah prosedural yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana dalam 26 perkara yang dikabulkan MK, dari total 40 perkara PHP Kada, ada 24 di antaranya yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, tidak menggarisbawahi soal jumlah perkara yang dikabulkan MK. Tetapi lebih kepada alasan MK menangani perkara-perkara PHP Kada hingga akhirnya diputuskan pada Senin kemarin, 24 Februari 2025. 


"Kalau melihat dari 40 perkara yang masuk dalam tahapan pemeriksaan dan pembuktian, mayoritas itu mempersoalkan terkait tata cara dan prosedur pilkada, jadi tidak hasil," ujar Khoirunnisa kepada RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menyebutkan, terdapat beberapa contoh kasus yang membuat MK menangani 40 perkara dalam sidang pemeriksaan dan pembuktian.

"Misalnya soal pencalonan (kepala daerah) dan DPT (daftar pemilih tetap)," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menganggap putusan MK dapat menjadi satu patokan dalam menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Ini menunjukkan bahwa ada persoalan di penyelenggara pilkadanya, karena tahapan pencalonan dan DPT itu kan di tahapan awal sekali. Ada ketidakcermatan dari penyelenggara pilkada," tegasnya.

"Sehingga ketika ada PSU di wilayah-wilayah tersebut, itu merupakan bentuk pemenuhan atas hak konstitusional warga negara, dan ini konsekuensi atas ketidakcermatan dari penyelenggaraan pilkada," pungkas Ninis. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya