Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/RMOL

Politik

Putusan MK Tunjukkan Prosedural Tahapan Pilkada Bermasalah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), dianggap menunjukkan adanya masalah prosedural yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana dalam 26 perkara yang dikabulkan MK, dari total 40 perkara PHP Kada, ada 24 di antaranya yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, tidak menggarisbawahi soal jumlah perkara yang dikabulkan MK. Tetapi lebih kepada alasan MK menangani perkara-perkara PHP Kada hingga akhirnya diputuskan pada Senin kemarin, 24 Februari 2025. 

"Kalau melihat dari 40 perkara yang masuk dalam tahapan pemeriksaan dan pembuktian, mayoritas itu mempersoalkan terkait tata cara dan prosedur pilkada, jadi tidak hasil," ujar Khoirunnisa kepada RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menyebutkan, terdapat beberapa contoh kasus yang membuat MK menangani 40 perkara dalam sidang pemeriksaan dan pembuktian.

"Misalnya soal pencalonan (kepala daerah) dan DPT (daftar pemilih tetap)," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menganggap putusan MK dapat menjadi satu patokan dalam menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Ini menunjukkan bahwa ada persoalan di penyelenggara pilkadanya, karena tahapan pencalonan dan DPT itu kan di tahapan awal sekali. Ada ketidakcermatan dari penyelenggara pilkada," tegasnya.

"Sehingga ketika ada PSU di wilayah-wilayah tersebut, itu merupakan bentuk pemenuhan atas hak konstitusional warga negara, dan ini konsekuensi atas ketidakcermatan dari penyelenggaraan pilkada," pungkas Ninis. 

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

KPK Sita Bangunan dan Uang Belasan Miliar di Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:24

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:21

Gegara eFishery, SoftBank dan Temasek Rugi Besar, 90 Persen Modal Investor Terancam Hilang

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:14

Hormati Proses Hukum Kejagung, Pertamina Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:07

MK Anulir Sejumlah Cakada, Komisi II DPR Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:06

Dirut Pertamina Raih Penghargaan Green Leadership Utama

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00

Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres Partai Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:50

MK Putuskan PSU Pilkada di 24 Daerah, Berikut Daftarnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:46

Jelang Ramadan Harga Bapok Merangkak Naik, Cabai Rawit Meroket Rp81.700 per Kilogram

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:39

Survei Median: Sebagian Besar Publik Yakin Penahanan Hasto Tindakan Hukum Murni

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:37

Selengkapnya