Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/RMOL

Politik

Putusan MK Tunjukkan Prosedural Tahapan Pilkada Bermasalah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), dianggap menunjukkan adanya masalah prosedural yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana dalam 26 perkara yang dikabulkan MK, dari total 40 perkara PHP Kada, ada 24 di antaranya yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, tidak menggarisbawahi soal jumlah perkara yang dikabulkan MK. Tetapi lebih kepada alasan MK menangani perkara-perkara PHP Kada hingga akhirnya diputuskan pada Senin kemarin, 24 Februari 2025. 


"Kalau melihat dari 40 perkara yang masuk dalam tahapan pemeriksaan dan pembuktian, mayoritas itu mempersoalkan terkait tata cara dan prosedur pilkada, jadi tidak hasil," ujar Khoirunnisa kepada RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menyebutkan, terdapat beberapa contoh kasus yang membuat MK menangani 40 perkara dalam sidang pemeriksaan dan pembuktian.

"Misalnya soal pencalonan (kepala daerah) dan DPT (daftar pemilih tetap)," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menganggap putusan MK dapat menjadi satu patokan dalam menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Ini menunjukkan bahwa ada persoalan di penyelenggara pilkadanya, karena tahapan pencalonan dan DPT itu kan di tahapan awal sekali. Ada ketidakcermatan dari penyelenggara pilkada," tegasnya.

"Sehingga ketika ada PSU di wilayah-wilayah tersebut, itu merupakan bentuk pemenuhan atas hak konstitusional warga negara, dan ini konsekuensi atas ketidakcermatan dari penyelenggaraan pilkada," pungkas Ninis. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya