Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro/RMOL

Presisi

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Brigjen Djuhandani Dilaporkan ke Propam

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Wiwik pun meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya yang telah diberikan ke penyidik.

"Saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apa pun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik kepada wartawan pada Selasa, 25 Februari 2025.


Sementara itu, kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga menyebut Brigjen Djuhandani telah menyebarkan berita palsu atau hoax, karena belum ada proses pengadilan yang menyatakan surat tanah kliennya palsu. 

"Seharusnya seorang jenderal harus hati-hati berbicara. Kalau menyatakan palsu berarti kan pengadilan yang mengatakan itu yang berhak. Padahal ini kita tidak pernah dilaporkan siapa," kata Poltak.

Dari kasus ini, Wiwik melaporkan Brigjen Djuhandani ke Divisi Propam Polri atas dugaan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum, surat-surat berharga yang merupakan barang bukti dengan nomor register: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Serta melaporkan kembali Djuhandani ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Di sisi lain, Djuhandani membantah menggelapkan barang bukti dan menegaskan penyitaan barang bukti sesuai aturan.

“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelas Djuhandani kepada wartawan Jumat, 21 Februari 2025. 

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan, sebab, surat dokumen harus diuji di laboratorium forensik non-identik.

“Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” jelasnya.

Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.

Brata saat ini sudah meninggal, dan seiring berjalan waktu, sekitar 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa setempat.

Berdasarkan surat itu, datang Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata Ruswanda, terdapat bukti surat pemakaiannya jelas. Setelah itu, Dinas Pertanian langsung mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.

Waktu berganti, tanah dijual beberapa hektare oleh Wiwik dan Brata Ruswanda. 

Selanjutnya, pada 2005 keluar sertifikat tanah yang sisa 7 hektare, dan tiba-tiba datang Bupati Kotawaringin Barat mengklaim 10 hektare tanah tersebut menggunakan Surat Keputusan Gubernur. 

Dari sini, Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan sertifikat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya