Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya/Net
Komisi II DPR RI menyoroti putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Perintah PSU itu disebabkan karena calon kepala daerah didiskualifikasi akibat ketidakabsahan status pencalonan.
"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, dalam keterangannya, Selasa 25 Februari 2025.
Beberapa putusan MK di antaranya mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Calon Wakil Gubernur Papua, dan Calon Bupati Boven Digoel, Papua Selatan.
"Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU," tutur Legislator fraksi PKB ini.
Menurut Indra, peristiwa serupa berulang dalam setiap pilkada. Merujuk pada asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab. Bila disengaja jelas pelanggaran hukum. Bila tidak disengaja, kategorinya tidak profesional, tidak cermat alias teledor.
Maka, dua lembaga penyelenggara pemilu itu harus diberi sanksi tegas.
Legislator asal Papua Selatan ini mencontohkan Putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.
"Mestinya status calon bupati Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut," tegas Indra.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah, akibat putusan ini tidak hanya menyangkut paslon, tapi masyarakat pendukung. Mestinya penyelenggara pemilu lebih peka akibat yang terjadi. Dia berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK meski terselip kekecewaan.
"Saatnya bersatu membangun wilayah otonomi baru ini lebih maju diwarnai persaudaraan," kata Indra.
Lebih jauh Indra mengingatkan, putusan MK itu final dan mengikat alias tidak ada upaya lain setelah putusan PHPU.
"Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi itu. Maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama," pungkasnya.