Berita

Ilustrasi air bersih/Ist

Nusantara

Setelah 40 Tahun Warga Marunda Bisa Tinggalkan Air Asin

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 05:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perumda PAM Jaya akan menambah cakupan layanan hingga mencapai 100 persen pada 2030 mendatang. Salah satunya membangun sambungan baru ke permukiman yang selama ini belum pernah mendapat akses air bersih.

Salah satu warga RW 02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, Dariyah (42) mengaku bersyukur dengan tersedianya air bersih di Bambu Kuning. Pasalnya, hal tersebut merupakan jeri payah yang dilakukannya untuk mengajukan air bersih sejak 2019.

"Saya bersyukur sekali warga saya mendapatkan air bersih, rintangannya sangat banyak sekali untuk mengajukan air bersih," kata Dariyah kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.


Hal senada disampaikan pengurus RW 02 bernama Bukhori (45). Ia mengucapkan terima kasih kepada PAM Jaya karena telah menyediakan kebutuhan air bersih bagi warga. 

"Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan air bersih di wilayah RW 02," kata Bukhori.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, perseroan telah mengalirkan air untuk warga Kampung Bambung Kuning, RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Warga setempat telah menunggu selama 40 tahun dan akhirnya telah dapat menikmati air minum perpipaan dari PAM Jaya," ujar Arief, Senin 24 Februari 2025.

Menurutnya, dulunya warga Kampung Bambu Kuning hanya mengandalkan air tanah yang asin dengan biaya mencapai Rp400 ribu-Rp 600 ribu per bulan. 

Kini, dengan adanya jaringan air perpipaan PAM Jaya, warga hanya perlu membayar sekitar Rp60 ribu-Rp 100 ribu per bulan, sehingga lebih hemat dalam memperoleh air yang berkualitas. 

"Air minum perpipaan yang tersuplai bagi 513 Sambungan Rumah di RW 02 Kampung Bambu Kuning, bersumber dari SPAM Jatiluhur 1 yang disalurkan melalui Distribution Center Cilincing 2 berkapasitas 20 juta liter," kata Arief.

Arief menegaskan, peningkatan layanan ini juga untuk menunaikan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022. 

Regulasi itu mengatur tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya