Berita

Ilustrasi air bersih/Ist

Nusantara

Setelah 40 Tahun Warga Marunda Bisa Tinggalkan Air Asin

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 05:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perumda PAM Jaya akan menambah cakupan layanan hingga mencapai 100 persen pada 2030 mendatang. Salah satunya membangun sambungan baru ke permukiman yang selama ini belum pernah mendapat akses air bersih.

Salah satu warga RW 02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, Dariyah (42) mengaku bersyukur dengan tersedianya air bersih di Bambu Kuning. Pasalnya, hal tersebut merupakan jeri payah yang dilakukannya untuk mengajukan air bersih sejak 2019.

"Saya bersyukur sekali warga saya mendapatkan air bersih, rintangannya sangat banyak sekali untuk mengajukan air bersih," kata Dariyah kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.


Hal senada disampaikan pengurus RW 02 bernama Bukhori (45). Ia mengucapkan terima kasih kepada PAM Jaya karena telah menyediakan kebutuhan air bersih bagi warga. 

"Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan air bersih di wilayah RW 02," kata Bukhori.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, perseroan telah mengalirkan air untuk warga Kampung Bambung Kuning, RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Warga setempat telah menunggu selama 40 tahun dan akhirnya telah dapat menikmati air minum perpipaan dari PAM Jaya," ujar Arief, Senin 24 Februari 2025.

Menurutnya, dulunya warga Kampung Bambu Kuning hanya mengandalkan air tanah yang asin dengan biaya mencapai Rp400 ribu-Rp 600 ribu per bulan. 

Kini, dengan adanya jaringan air perpipaan PAM Jaya, warga hanya perlu membayar sekitar Rp60 ribu-Rp 100 ribu per bulan, sehingga lebih hemat dalam memperoleh air yang berkualitas. 

"Air minum perpipaan yang tersuplai bagi 513 Sambungan Rumah di RW 02 Kampung Bambu Kuning, bersumber dari SPAM Jatiluhur 1 yang disalurkan melalui Distribution Center Cilincing 2 berkapasitas 20 juta liter," kata Arief.

Arief menegaskan, peningkatan layanan ini juga untuk menunaikan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022. 

Regulasi itu mengatur tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi DKI Jakarta.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya