Berita

Suasana rapat kerja bersama panitia kerja (Panja) revisi UU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 24 Februari 2025.

Politik

Kemenag Dorong Prinsip Efisiensi dalam Revisi UU Haji

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 18:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyematkan tentang kebijakan efisiensi proses pembuatan visa jemaah haji dan juga kapasitas penerbangan yang selama ini menjadi isu dominan haji reguler.

Hal itu disampaikan Hilman Latief ketika rapat kerja bersama panitia kerja (Panja) revisi UU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 24 Februari 2025.

“Yang pertama adalah peningkatan kualitas layanan masih terdapat keluhan mengenai keterlambatan penerbangan dan ketidaknyamanan dalam transportasi menuju dan dari Arab Saudi,” kata Hilman Latief.


"Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap maskapai yang menjadi mitra kita,” sambungnya.

Yang kedua, efisiensi proses visa meskipun e-visa sudah diterapkan, namun Hilman melihat masih adanya kendala teknis dalam sistem digital. Salah satu yang sering ditemui dan terjadi dari jemaah yakni alat macet atau crowded. 

“Hal menghambat proses penerbitan visa bagi jamaah dan kadang-kadang waktu kerja pun berbeda karena kita berbeda dan Saudi 4 jam dan jam kerja mereka juga agak berbeda dengan kita. Kalau mereka mulai kerjanya agak ngebut itu misalnya sore di kita sudah malam dan mereka biasanya sore sampai malam di kita sampai subuh,” jelasnya.

Ketiga, terkait kendala kapasitas penerbangan. Persoalan penerbangan untuk jemaah haji ini menjadi salah satu isu yang hingga kini belum terselesaikan oleh pemerintah ketika melaksanakan ibadah haji.

“Terbatasnya jumlah pesawat berbadan lebar yang tersedia bagi peningkatan jumlah jamaah haji dari tahun ke tahun memerlukan strategi jangka panjang untuk memastikan kelancaran transportasi udara,” tutupnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya