Berita

Gelandang serang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha/RMOLJabar

Sepak Bola

Tegaskan Bukan Provokasi, Persib Ajukan Banding atas Sanksi Beckham Putra

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Respons cepat dilakukan manajemen Persib Bandung atas sanksi larangan bermain yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terhadap Beckham Putra Nugraha dengan mengajukan banding.

Pemain 23 tahun itu dihukum larangan bermain tiga pertandingan dan denda Rp75 juta akibat selebrasi "ice cold" ala bintang Chelsea, Cole Palmer, dalam laga melawan Persija Jakarta pada 16 Februari 2025.

Pihak Persib menilai hukuman tersebut tidak adil, karena selebrasi Beckham tidak mengandung unsur provokasi.


“Manajemen Persib sangat menyayangkan adanya sanksi dan hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI terhadap Beckham Putra Nugraha atas selebrasi yang dilakukan pada pertandingan Persib melawan Persija pada tanggal 16 Februari 2025 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi. Keputusan yang diambil kurang dari 24 jam sebelum pertandingan melawan Madura (United) juga sangat kami sayangkan,” demikian pernyataan Persib dalam laman resmi klub, dikutip Senin 24 Februari 2025.

Setelah salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada 20 Februari 2025, Persib langsung mengajukan banding. Mereka menegaskan bahwa selebrasi Beckham tidak bersifat provokatif dan berharap keputusan dapat ditinjau ulang.

“Begitu salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada 20 Februari 2025, manajemen langsung bergerak cepat dengan mengajukan proses banding. Kami mengajukan keberatan dan banding dengan dasar bahwa tidak ada provokasi sama sekali yang dilakukan Beckham Putra,” imbuhnya.

Di tengah polemik ini, manajemen mengingatkan skuad Persib untuk tetap fokus mempertahankan performa mereka di Liga 1. Sebab saat ini, Maung Bandung masih memimpin klasemen sementara Liga 1 2024-2025 dengan koleksi 51 poin, unggul delapan poin dari Dewa United di posisi kedua.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya