Berita

Gelandang serang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha/RMOLJabar

Sepak Bola

Tegaskan Bukan Provokasi, Persib Ajukan Banding atas Sanksi Beckham Putra

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Respons cepat dilakukan manajemen Persib Bandung atas sanksi larangan bermain yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terhadap Beckham Putra Nugraha dengan mengajukan banding.

Pemain 23 tahun itu dihukum larangan bermain tiga pertandingan dan denda Rp75 juta akibat selebrasi "ice cold" ala bintang Chelsea, Cole Palmer, dalam laga melawan Persija Jakarta pada 16 Februari 2025.

Pihak Persib menilai hukuman tersebut tidak adil, karena selebrasi Beckham tidak mengandung unsur provokasi.


“Manajemen Persib sangat menyayangkan adanya sanksi dan hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI terhadap Beckham Putra Nugraha atas selebrasi yang dilakukan pada pertandingan Persib melawan Persija pada tanggal 16 Februari 2025 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi. Keputusan yang diambil kurang dari 24 jam sebelum pertandingan melawan Madura (United) juga sangat kami sayangkan,” demikian pernyataan Persib dalam laman resmi klub, dikutip Senin 24 Februari 2025.

Setelah salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada 20 Februari 2025, Persib langsung mengajukan banding. Mereka menegaskan bahwa selebrasi Beckham tidak bersifat provokatif dan berharap keputusan dapat ditinjau ulang.

“Begitu salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada 20 Februari 2025, manajemen langsung bergerak cepat dengan mengajukan proses banding. Kami mengajukan keberatan dan banding dengan dasar bahwa tidak ada provokasi sama sekali yang dilakukan Beckham Putra,” imbuhnya.

Di tengah polemik ini, manajemen mengingatkan skuad Persib untuk tetap fokus mempertahankan performa mereka di Liga 1. Sebab saat ini, Maung Bandung masih memimpin klasemen sementara Liga 1 2024-2025 dengan koleksi 51 poin, unggul delapan poin dari Dewa United di posisi kedua.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya