Berita

Gelandang serang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha/RMOLJabar

Sepak Bola

Tegaskan Bukan Provokasi, Persib Ajukan Banding atas Sanksi Beckham Putra

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Respons cepat dilakukan manajemen Persib Bandung atas sanksi larangan bermain yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terhadap Beckham Putra Nugraha dengan mengajukan banding.

Pemain 23 tahun itu dihukum larangan bermain tiga pertandingan dan denda Rp75 juta akibat selebrasi "ice cold" ala bintang Chelsea, Cole Palmer, dalam laga melawan Persija Jakarta pada 16 Februari 2025.

Pihak Persib menilai hukuman tersebut tidak adil, karena selebrasi Beckham tidak mengandung unsur provokasi.


“Manajemen Persib sangat menyayangkan adanya sanksi dan hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI terhadap Beckham Putra Nugraha atas selebrasi yang dilakukan pada pertandingan Persib melawan Persija pada tanggal 16 Februari 2025 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi. Keputusan yang diambil kurang dari 24 jam sebelum pertandingan melawan Madura (United) juga sangat kami sayangkan,” demikian pernyataan Persib dalam laman resmi klub, dikutip Senin 24 Februari 2025.

Setelah salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada 20 Februari 2025, Persib langsung mengajukan banding. Mereka menegaskan bahwa selebrasi Beckham tidak bersifat provokatif dan berharap keputusan dapat ditinjau ulang.

“Begitu salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada 20 Februari 2025, manajemen langsung bergerak cepat dengan mengajukan proses banding. Kami mengajukan keberatan dan banding dengan dasar bahwa tidak ada provokasi sama sekali yang dilakukan Beckham Putra,” imbuhnya.

Di tengah polemik ini, manajemen mengingatkan skuad Persib untuk tetap fokus mempertahankan performa mereka di Liga 1. Sebab saat ini, Maung Bandung masih memimpin klasemen sementara Liga 1 2024-2025 dengan koleksi 51 poin, unggul delapan poin dari Dewa United di posisi kedua.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya