Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Jayapura 2024/Repro

Politik

Pilbup Jayapura Tidak Ada PSU, KPU Diminta Perbaiki Surat Keputusan

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jayapura 2024, tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak harus melaksanakan PSU untuk pemilihan di Jayapura.

Putusan tersebut disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan tak mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak, karena tidak terbukti adanya pelanggaran di delapan tempat pemungutan suara (TPS).


"Rekomendasi PSU di delapan TPS yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tersebut tidak menyertakan bukti pelanggaran yang mendukung rekomendasi.Sehingga menurut Termohon rekomendasi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Enny.

Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pandis di total 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon.

Terutama, lanjut Enny, di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh; TPS 017 Hinekombe; TPS 007 Kelurahan Sentani; TPS 02 Desa Ambora; TPS 001 Kampung Kuwase; TPS 003 Desa Adat Bambar; serta TPS 001 Desa Wambena.

"Ketiadaan bukti tersebut tidak diketahui Bawaslu Kabupaten Jayapura yang baru melakukan klarifikasi ke Pandis memperoleh penjelasan dari Termohon dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten," papar Enny.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, MK memastikan dalil harus melaksanakan PSU di 8 TPS tidak beralasan menurut hukum.

Meski tidak mengabulkan petitum Pemohon yang berkaitan dengan PSU, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. 

"Terdapat kekeliruan penulisan hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilbup Kabupaten Jayapura," demikian Enny.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya