Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Jayapura 2024/Repro

Politik

Pilbup Jayapura Tidak Ada PSU, KPU Diminta Perbaiki Surat Keputusan

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jayapura 2024, tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak harus melaksanakan PSU untuk pemilihan di Jayapura.

Putusan tersebut disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan tak mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak, karena tidak terbukti adanya pelanggaran di delapan tempat pemungutan suara (TPS).


"Rekomendasi PSU di delapan TPS yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tersebut tidak menyertakan bukti pelanggaran yang mendukung rekomendasi.Sehingga menurut Termohon rekomendasi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Enny.

Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pandis di total 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon.

Terutama, lanjut Enny, di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh; TPS 017 Hinekombe; TPS 007 Kelurahan Sentani; TPS 02 Desa Ambora; TPS 001 Kampung Kuwase; TPS 003 Desa Adat Bambar; serta TPS 001 Desa Wambena.

"Ketiadaan bukti tersebut tidak diketahui Bawaslu Kabupaten Jayapura yang baru melakukan klarifikasi ke Pandis memperoleh penjelasan dari Termohon dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten," papar Enny.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, MK memastikan dalil harus melaksanakan PSU di 8 TPS tidak beralasan menurut hukum.

Meski tidak mengabulkan petitum Pemohon yang berkaitan dengan PSU, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. 

"Terdapat kekeliruan penulisan hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilbup Kabupaten Jayapura," demikian Enny.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya