Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Jayapura 2024/Repro

Politik

Pilbup Jayapura Tidak Ada PSU, KPU Diminta Perbaiki Surat Keputusan

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jayapura 2024, tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak harus melaksanakan PSU untuk pemilihan di Jayapura.

Putusan tersebut disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan tak mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak, karena tidak terbukti adanya pelanggaran di delapan tempat pemungutan suara (TPS).


"Rekomendasi PSU di delapan TPS yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tersebut tidak menyertakan bukti pelanggaran yang mendukung rekomendasi.Sehingga menurut Termohon rekomendasi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Enny.

Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pandis di total 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon.

Terutama, lanjut Enny, di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh; TPS 017 Hinekombe; TPS 007 Kelurahan Sentani; TPS 02 Desa Ambora; TPS 001 Kampung Kuwase; TPS 003 Desa Adat Bambar; serta TPS 001 Desa Wambena.

"Ketiadaan bukti tersebut tidak diketahui Bawaslu Kabupaten Jayapura yang baru melakukan klarifikasi ke Pandis memperoleh penjelasan dari Termohon dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten," papar Enny.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, MK memastikan dalil harus melaksanakan PSU di 8 TPS tidak beralasan menurut hukum.

Meski tidak mengabulkan petitum Pemohon yang berkaitan dengan PSU, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. 

"Terdapat kekeliruan penulisan hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilbup Kabupaten Jayapura," demikian Enny.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya