Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Jayapura 2024/Repro

Politik

Pilbup Jayapura Tidak Ada PSU, KPU Diminta Perbaiki Surat Keputusan

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jayapura 2024, tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak harus melaksanakan PSU untuk pemilihan di Jayapura.

Putusan tersebut disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan tak mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak, karena tidak terbukti adanya pelanggaran di delapan tempat pemungutan suara (TPS).


"Rekomendasi PSU di delapan TPS yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tersebut tidak menyertakan bukti pelanggaran yang mendukung rekomendasi.Sehingga menurut Termohon rekomendasi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Enny.

Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pandis di total 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon.

Terutama, lanjut Enny, di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh; TPS 017 Hinekombe; TPS 007 Kelurahan Sentani; TPS 02 Desa Ambora; TPS 001 Kampung Kuwase; TPS 003 Desa Adat Bambar; serta TPS 001 Desa Wambena.

"Ketiadaan bukti tersebut tidak diketahui Bawaslu Kabupaten Jayapura yang baru melakukan klarifikasi ke Pandis memperoleh penjelasan dari Termohon dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten," papar Enny.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, MK memastikan dalil harus melaksanakan PSU di 8 TPS tidak beralasan menurut hukum.

Meski tidak mengabulkan petitum Pemohon yang berkaitan dengan PSU, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. 

"Terdapat kekeliruan penulisan hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilbup Kabupaten Jayapura," demikian Enny.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya