Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Jayapura 2024/Repro

Politik

Pilbup Jayapura Tidak Ada PSU, KPU Diminta Perbaiki Surat Keputusan

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jayapura 2024, tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak harus melaksanakan PSU untuk pemilihan di Jayapura.

Putusan tersebut disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan tak mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak, karena tidak terbukti adanya pelanggaran di delapan tempat pemungutan suara (TPS).


"Rekomendasi PSU di delapan TPS yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tersebut tidak menyertakan bukti pelanggaran yang mendukung rekomendasi.Sehingga menurut Termohon rekomendasi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Enny.

Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pandis di total 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon.

Terutama, lanjut Enny, di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh; TPS 017 Hinekombe; TPS 007 Kelurahan Sentani; TPS 02 Desa Ambora; TPS 001 Kampung Kuwase; TPS 003 Desa Adat Bambar; serta TPS 001 Desa Wambena.

"Ketiadaan bukti tersebut tidak diketahui Bawaslu Kabupaten Jayapura yang baru melakukan klarifikasi ke Pandis memperoleh penjelasan dari Termohon dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten," papar Enny.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, MK memastikan dalil harus melaksanakan PSU di 8 TPS tidak beralasan menurut hukum.

Meski tidak mengabulkan petitum Pemohon yang berkaitan dengan PSU, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. 

"Terdapat kekeliruan penulisan hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilbup Kabupaten Jayapura," demikian Enny.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya