Berita

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/tangkapan layar

Politik

Revisi KUHAP Jawab Perkembangan Zaman

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tresmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. UU no.8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, sudah berusia 44 tahun.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

"Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Adies, Senin 24 Februari 2025.


Anggota Komisi III DPR ini juga menyatakan, melalui revisi KUHAP ini para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depan.

"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga memastikan, pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum, dan lainnya, pasti kami libatkan dalam proses revisi ini. Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tegasnya.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini menambahkan, soal target revisi KUHAP,  pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.

"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya