Berita

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/tangkapan layar

Politik

Revisi KUHAP Jawab Perkembangan Zaman

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tresmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. UU no.8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, sudah berusia 44 tahun.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

"Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Adies, Senin 24 Februari 2025.


Anggota Komisi III DPR ini juga menyatakan, melalui revisi KUHAP ini para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depan.

"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga memastikan, pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum, dan lainnya, pasti kami libatkan dalam proses revisi ini. Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tegasnya.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini menambahkan, soal target revisi KUHAP,  pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.

"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya