Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kritik PSN PIK 2 Harus Sesuai Fakta, Bukan Opini Tanpa Dasar

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 08:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kritik yang dialamatkan pada Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2) harus berdasarkan fakta dan data. Artinya, kritik tidak boleh sekadar opini tanpa dasar.

“Kalau tidak ada data yang mendukung, itu bisa disebut sebagai kebohongan dan fitnah," ujar Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi’i Mukhlis dalam keterangannya, Senin 24 Februari 2025. 

Pria yang karib disapa Gus Rofi’i itu mengatakan, dia mendukung keberlanjutan proyek PSN PIK 2 ini bukan tanpa alasan. 


Selain menilai adanya kepentingan pihak tertentu yang selama ini melancarkan kritik tanpa data valid. 

Menurutnya, PSN PIK 2 telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja.

“Mengapa saya membela PIK 2? Karena ada fakta yang jelas. Pertama, PIK 2 telah membayar pajak sebesar Rp50 triliun, yang berarti mereka berkontribusi nyata kepada negara,” kata dia. 

Kedua, sambung dia, proyek ini membuka ribuan lapangan pekerjaan, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia menekankan, proyek infrastruktur seperti PIK 2 harus dinilai secara objektif, bukan dijadikan bahan kritik tanpa dasar.

“Mari kita berbicara dengan fakta dan data. Jika memang ada kritik, silakan, tapi jangan asal tuduh tanpa bukti," tutup Gus Rofi’i.

Dia berharap diskusi terkait PSN PIK 2 bisa berjalan lebih konstruktif, mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan bukan sekadar polemik tanpa dasar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya