Berita

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto/Ist

Nusantara

DPRD DKI:

PAM Jaya Perlu Hitung Ulang Tarif Air

MINGGU, 23 FEBRUARI 2025 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mempersilakan rencana Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno untuk menghitung kembali besaran tarif PAM Jaya usai warga rusun protes soal kenaikan tarif layanan air bersih.

"Secara teknis saya kira benar bahwa perlu hitung-hitung an kembali. Apakah benar seperti yang dikatakan bahwa tarif mereka tidak sama dengan rumah tapak dan disamakan dengan gedung komersial," ujar Wahyu dikutip Minggu 23 Februari 2025.

Menurut Wahyu, perhitungan ulang perlu dilakukan supaya pelayanan air bersih tetap optimal. Nantinya, hal tersebut bisa dibahas dalam rapat eksekutif.


"Perlu ada hitung-hitungan ulang, agar PAM Jaya bisa tetap melayani pelanggannya dengan baik, bahkan meningkatkan pelayanannya secara konsisten, di lain pihak masyarakat juga tetap bisa menerima layanan air bersih dengan tarif yang layak," kata kader Gerindra ini.

Nantinya, bisa juga dibahas soal pengelompokan rusun hingga pengaturan kenaikan tarif berdasarkan volume air yang digunakan. 

Meski begitu, Wahyu sekali lagi menyerahkan pembahasan teknis kepada eksekutif. Terakhir, ia juga meminta ke depan jangan sampai kebocoran air bersih kembali terjadi.

"Mungkin rusun juga bisa dikelompok-kelompokkan. Ada yang kelas mewah, menengah dan dasar," jelasnya.

Untuk yang dasar, lanjut dia, bisa sama dengan rumah tapak dan terus naik berdasarkan kelas. 

"Tapi ide ini biar dibahas dalam rapat dengan eksekutif. Juga bisa diatur kenaikan berdasarkan volume yang digunakan, misal setiap 10 meter kubik tarif ada kenaikan dan seterusnya. Ini juga bisa dibahas dengan eksekutif," ungkap dia.

"Adapun perlu sama-sama dijaga adalah jangan sampai terjadi kebocoran air bersih, terlebih lagi sampai terjadi pencurian air bersih. Kedua hal seperti ini harus dijaga bersama," sambungnya.

Wahyu menambahkan, agar tidak terkena tarif progresif semuanya, karena meterannya sepertinya tidak per unit rusun, namun per tower, silakan diatur secara teknis.

"Meteran bisa dipasang per unit dengan tanggung jawab dan dikoordinir oleh pengelola rusun," jelasnya lagi.

Total jumlah penggunaan seluruh unit harus sama dengan meteran yang ada di setiap tower milik PAM Jaya.

"Kalau lebih besar berarti ada kebocoran. Sedangkan supervisi meterannya, jenis dan kualitasnya, oleh PAM Jaya.

"Kalau sekarang bisa terjadi yang makai lebih dari 10m3 hanya sebagian saja tapi semuanya kena tarif progresif," imbuhnya.

Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan, PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan.

Menurut dia, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum bahwa pelanggan yang masuk kelompok K-III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenai tarif progresif Rp21.500 per m3.

Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk kelompok K-III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, tarifnya Rp12.500 per m3. 

"Hal ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya," kata Syahrul.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya