Berita

Retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang/Net

Publika

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

OLEH: ENDANG KUSNANDAR
MINGGU, 23 FEBRUARI 2025 | 01:27 WIB

TANGGAL 20 Februari 2025 dilakukan pelantikan kepala daerah secara serentak. Momen ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Terdapat 961 kepala daerah yang telah dilantik. Terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 walikota, dan 85 wakil walikota.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 15/P dan 24/P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030. 


Sementara, para bupati dan wakil, serta walikota dan wakil dilantik berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Surat keputusan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Usai pelantikan, seyogyanya akan dilaksanakan retret yang direncanakan mulai 21 sampai 28 Februari 2025.

Tujuan dilaksanakannya retret kepala daerah adalah memberikan pemahaman Asta Cita dan visi misi Presiden Prabowo, serta mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Retret kepala daerah dilaksanakan dengan 5 topik materi pembekalan yaitu: 

1. Pemahaman tentang tugas pokok, mengingat tidak semua kepala daerah memiliki latar belakang dalam bidang politik dan pemerintahan.

2. Pemahaman mengenai Asta Cita, yang mencakup delapan visi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

3. Membangun kedekatan emosional antara kepala daerah untuk mendukung kelancaran pembangunan di daerah masing-masing.

4. Pengelolaan anggaran, di mana kepala daerah diharapkan dapat mengelola keuangan rakyat dengan transparan dan efisien.

5. Ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan, dengan tujuan menjadikan kepala daerah sebagai garda terdepan dalam memperkuat persatuan bangsa.

Dengan tujuan sedemikian bagus, tetiba muncul surat dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menahan kadernya untuk mengikuti kegiatan pembekalan tersebut.

Maka salahkah kita selaku masyarakat mempertanyakan ada apakah ini?

Kala pemerintahan sebelumnya, di tengah kalangan masyarakat beredar istilah “Petugas Partai”. Hal ini diungkapkan pertama kali oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat itu.

Surat instruksi ketua partai yang ditujukan pada kadernya tersebut menguatkan ingatan publik terkait istilah “Petugas Partai” tersebut.

UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah menjabarkan mengenai tugas seorang kepala daerah antara lain:

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menjaga keutuhan NKRI; Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945; Menjalankan peraturan perundang-undangan; Mengembangkan demokrasi; Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan; Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; Melaksanakan program strategis nasional; Menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah; Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di antara sekian banyak tugas pokok seorang kepala daerah menurut UU, tak ada sebutir pun yang mengharuskan mengikatkan diri pada instruksi pimpinan partai.

Bahwa seorang calon kepala daerah pada saat mencalonkan diri diusung oleh partai memang benar adanya sesuai dengan UU Pilkada, tapi setelah dilantik jadi kepala daerah maka semestinya berkhidmat kepada Negara bukan pada partai.

Jangan sampai ada negara di dalam negara.

Diketahui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi harian mendesak kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah partai berlambang banteng moncong putih di seluruh Indonesia untuk menunda mengikuti retret yang digelar di Magelang, Jawa Tengah, sejak Jumat, 21 Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, Megawati meminta agar perjalanan menuju retret tersebut ditunda. 

Instruksi itu diterbitkan menyikapi dinamika politik nasional, termasuk kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB)

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya