Berita

Retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang/Net

Publika

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

OLEH: ENDANG KUSNANDAR
MINGGU, 23 FEBRUARI 2025 | 01:27 WIB

TANGGAL 20 Februari 2025 dilakukan pelantikan kepala daerah secara serentak. Momen ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Terdapat 961 kepala daerah yang telah dilantik. Terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 walikota, dan 85 wakil walikota.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 15/P dan 24/P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030. 


Sementara, para bupati dan wakil, serta walikota dan wakil dilantik berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Surat keputusan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Usai pelantikan, seyogyanya akan dilaksanakan retret yang direncanakan mulai 21 sampai 28 Februari 2025.

Tujuan dilaksanakannya retret kepala daerah adalah memberikan pemahaman Asta Cita dan visi misi Presiden Prabowo, serta mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Retret kepala daerah dilaksanakan dengan 5 topik materi pembekalan yaitu: 

1. Pemahaman tentang tugas pokok, mengingat tidak semua kepala daerah memiliki latar belakang dalam bidang politik dan pemerintahan.

2. Pemahaman mengenai Asta Cita, yang mencakup delapan visi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

3. Membangun kedekatan emosional antara kepala daerah untuk mendukung kelancaran pembangunan di daerah masing-masing.

4. Pengelolaan anggaran, di mana kepala daerah diharapkan dapat mengelola keuangan rakyat dengan transparan dan efisien.

5. Ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan, dengan tujuan menjadikan kepala daerah sebagai garda terdepan dalam memperkuat persatuan bangsa.

Dengan tujuan sedemikian bagus, tetiba muncul surat dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menahan kadernya untuk mengikuti kegiatan pembekalan tersebut.

Maka salahkah kita selaku masyarakat mempertanyakan ada apakah ini?

Kala pemerintahan sebelumnya, di tengah kalangan masyarakat beredar istilah “Petugas Partai”. Hal ini diungkapkan pertama kali oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat itu.

Surat instruksi ketua partai yang ditujukan pada kadernya tersebut menguatkan ingatan publik terkait istilah “Petugas Partai” tersebut.

UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah menjabarkan mengenai tugas seorang kepala daerah antara lain:

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menjaga keutuhan NKRI; Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945; Menjalankan peraturan perundang-undangan; Mengembangkan demokrasi; Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan; Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; Melaksanakan program strategis nasional; Menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah; Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di antara sekian banyak tugas pokok seorang kepala daerah menurut UU, tak ada sebutir pun yang mengharuskan mengikatkan diri pada instruksi pimpinan partai.

Bahwa seorang calon kepala daerah pada saat mencalonkan diri diusung oleh partai memang benar adanya sesuai dengan UU Pilkada, tapi setelah dilantik jadi kepala daerah maka semestinya berkhidmat kepada Negara bukan pada partai.

Jangan sampai ada negara di dalam negara.

Diketahui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi harian mendesak kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah partai berlambang banteng moncong putih di seluruh Indonesia untuk menunda mengikuti retret yang digelar di Magelang, Jawa Tengah, sejak Jumat, 21 Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, Megawati meminta agar perjalanan menuju retret tersebut ditunda. 

Instruksi itu diterbitkan menyikapi dinamika politik nasional, termasuk kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB)

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya