Berita

Retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang/Net

Publika

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

OLEH: ENDANG KUSNANDAR
MINGGU, 23 FEBRUARI 2025 | 01:27 WIB

TANGGAL 20 Februari 2025 dilakukan pelantikan kepala daerah secara serentak. Momen ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Terdapat 961 kepala daerah yang telah dilantik. Terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 walikota, dan 85 wakil walikota.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 15/P dan 24/P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030. 


Sementara, para bupati dan wakil, serta walikota dan wakil dilantik berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Surat keputusan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Usai pelantikan, seyogyanya akan dilaksanakan retret yang direncanakan mulai 21 sampai 28 Februari 2025.

Tujuan dilaksanakannya retret kepala daerah adalah memberikan pemahaman Asta Cita dan visi misi Presiden Prabowo, serta mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Retret kepala daerah dilaksanakan dengan 5 topik materi pembekalan yaitu: 

1. Pemahaman tentang tugas pokok, mengingat tidak semua kepala daerah memiliki latar belakang dalam bidang politik dan pemerintahan.

2. Pemahaman mengenai Asta Cita, yang mencakup delapan visi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

3. Membangun kedekatan emosional antara kepala daerah untuk mendukung kelancaran pembangunan di daerah masing-masing.

4. Pengelolaan anggaran, di mana kepala daerah diharapkan dapat mengelola keuangan rakyat dengan transparan dan efisien.

5. Ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan, dengan tujuan menjadikan kepala daerah sebagai garda terdepan dalam memperkuat persatuan bangsa.

Dengan tujuan sedemikian bagus, tetiba muncul surat dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menahan kadernya untuk mengikuti kegiatan pembekalan tersebut.

Maka salahkah kita selaku masyarakat mempertanyakan ada apakah ini?

Kala pemerintahan sebelumnya, di tengah kalangan masyarakat beredar istilah “Petugas Partai”. Hal ini diungkapkan pertama kali oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat itu.

Surat instruksi ketua partai yang ditujukan pada kadernya tersebut menguatkan ingatan publik terkait istilah “Petugas Partai” tersebut.

UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah menjabarkan mengenai tugas seorang kepala daerah antara lain:

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menjaga keutuhan NKRI; Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945; Menjalankan peraturan perundang-undangan; Mengembangkan demokrasi; Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan; Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; Melaksanakan program strategis nasional; Menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah; Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di antara sekian banyak tugas pokok seorang kepala daerah menurut UU, tak ada sebutir pun yang mengharuskan mengikatkan diri pada instruksi pimpinan partai.

Bahwa seorang calon kepala daerah pada saat mencalonkan diri diusung oleh partai memang benar adanya sesuai dengan UU Pilkada, tapi setelah dilantik jadi kepala daerah maka semestinya berkhidmat kepada Negara bukan pada partai.

Jangan sampai ada negara di dalam negara.

Diketahui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi harian mendesak kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah partai berlambang banteng moncong putih di seluruh Indonesia untuk menunda mengikuti retret yang digelar di Magelang, Jawa Tengah, sejak Jumat, 21 Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, Megawati meminta agar perjalanan menuju retret tersebut ditunda. 

Instruksi itu diterbitkan menyikapi dinamika politik nasional, termasuk kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB)

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya