Berita

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian emas Antam, Budi Said/ist

Hukum

Vonis Diperberat 16 Tahun Penjara, Budi Said Melawan

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis crazy rich Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara patut diapresiasi.

Menurut ahli pidana IAIN Tulungagung, Dian Ferricha, putusan tersebut membuktikan majelis hakim independen, imparsial, dan objektif dalam menjatuhkan putusan kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh judex juris seandainya Budi Said mengajukan kasasi (di Mahkamah Agung/MA)," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025.


Ia berharap, putusan Pengadilan Tinggi DKI bisa disikapi dengan adil oleh MA jika Budi Said mengajukan perlawanan lewat kasasi. Apalagi lembaga peradilan juga tengah menjalankan efisiensi anggaran dan pengawasan. Lembaga peradilan, kata dia, wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga.

"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespons nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan sejalan dengan ekspektasi publik," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi MA.

"Kita akan all out di MA," ujar Hotman Paris.

PT DKI sebelumnya memperberat vonis Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya