Berita

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian emas Antam, Budi Said/ist

Hukum

Vonis Diperberat 16 Tahun Penjara, Budi Said Melawan

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis crazy rich Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara patut diapresiasi.

Menurut ahli pidana IAIN Tulungagung, Dian Ferricha, putusan tersebut membuktikan majelis hakim independen, imparsial, dan objektif dalam menjatuhkan putusan kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh judex juris seandainya Budi Said mengajukan kasasi (di Mahkamah Agung/MA)," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025.


Ia berharap, putusan Pengadilan Tinggi DKI bisa disikapi dengan adil oleh MA jika Budi Said mengajukan perlawanan lewat kasasi. Apalagi lembaga peradilan juga tengah menjalankan efisiensi anggaran dan pengawasan. Lembaga peradilan, kata dia, wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga.

"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespons nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan sejalan dengan ekspektasi publik," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi MA.

"Kita akan all out di MA," ujar Hotman Paris.

PT DKI sebelumnya memperberat vonis Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya