Berita

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian emas Antam, Budi Said/ist

Hukum

Vonis Diperberat 16 Tahun Penjara, Budi Said Melawan

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis crazy rich Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara patut diapresiasi.

Menurut ahli pidana IAIN Tulungagung, Dian Ferricha, putusan tersebut membuktikan majelis hakim independen, imparsial, dan objektif dalam menjatuhkan putusan kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh judex juris seandainya Budi Said mengajukan kasasi (di Mahkamah Agung/MA)," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025.


Ia berharap, putusan Pengadilan Tinggi DKI bisa disikapi dengan adil oleh MA jika Budi Said mengajukan perlawanan lewat kasasi. Apalagi lembaga peradilan juga tengah menjalankan efisiensi anggaran dan pengawasan. Lembaga peradilan, kata dia, wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga.

"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespons nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan sejalan dengan ekspektasi publik," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi MA.

"Kita akan all out di MA," ujar Hotman Paris.

PT DKI sebelumnya memperberat vonis Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya