Berita

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian emas Antam, Budi Said/ist

Hukum

Vonis Diperberat 16 Tahun Penjara, Budi Said Melawan

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis crazy rich Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara patut diapresiasi.

Menurut ahli pidana IAIN Tulungagung, Dian Ferricha, putusan tersebut membuktikan majelis hakim independen, imparsial, dan objektif dalam menjatuhkan putusan kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh judex juris seandainya Budi Said mengajukan kasasi (di Mahkamah Agung/MA)," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025.


Ia berharap, putusan Pengadilan Tinggi DKI bisa disikapi dengan adil oleh MA jika Budi Said mengajukan perlawanan lewat kasasi. Apalagi lembaga peradilan juga tengah menjalankan efisiensi anggaran dan pengawasan. Lembaga peradilan, kata dia, wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga.

"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespons nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan sejalan dengan ekspektasi publik," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi MA.

"Kita akan all out di MA," ujar Hotman Paris.

PT DKI sebelumnya memperberat vonis Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya