Berita

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian emas Antam, Budi Said/ist

Hukum

Vonis Diperberat 16 Tahun Penjara, Budi Said Melawan

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis crazy rich Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara patut diapresiasi.

Menurut ahli pidana IAIN Tulungagung, Dian Ferricha, putusan tersebut membuktikan majelis hakim independen, imparsial, dan objektif dalam menjatuhkan putusan kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh judex juris seandainya Budi Said mengajukan kasasi (di Mahkamah Agung/MA)," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025.


Ia berharap, putusan Pengadilan Tinggi DKI bisa disikapi dengan adil oleh MA jika Budi Said mengajukan perlawanan lewat kasasi. Apalagi lembaga peradilan juga tengah menjalankan efisiensi anggaran dan pengawasan. Lembaga peradilan, kata dia, wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga.

"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespons nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan sejalan dengan ekspektasi publik," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi MA.

"Kita akan all out di MA," ujar Hotman Paris.

PT DKI sebelumnya memperberat vonis Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya