Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis yang Kokoh

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 11:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk menunda retret kepala daerah dari PDIP patut disayangkan. Sebab, retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan untuk membekali ratusan kepala daerah yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, retret secara terminologi bertujuan membekali para pemimpin dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis (important and strategic program)," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025


Program retret, kata dia, akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

"Juga tugas pokok kepala daerah, pemahaman asta cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan," sambungnya.

Secara doktriner, Presiden Prabowo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait prinsipnya melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemda berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terciptanya sinergi antara pusat dan daerah.

Prinsip tersebut sesuai rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur rezim atau pranata pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda dibina dan diawasi pemerintah pusat.
 
Selanjutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, kabupaten/kota dan pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

"Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat," tandasnya.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya