Berita

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam diskusi bertema 'Diskusi Publik : Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia' yang dikutip redaksi pada Sabtu, 22 Februari 2025./Ist

Politik

Bunga Utang Tinggi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langgar Konstitusi

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang sempat menjadi perdebatan di masyarakat sejak pertama kali diumumkan, dinilai melanggar konstitusi dan hukum karena akan menyengsarakan rakyat melalui pembayaran bunga utang yang terus membengkak di kemudian hari.

Anggapan itu disampaikan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam diskusi bertema 'Diskusi Publik : Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia' yang dikutip redaksi pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurutnya, proyek KCJB memiliki banyak pelanggaran. 


Trayek awal sebenarnya direncanakan untuk Jakarta-Surabaya, tetapi tiba-tiba berubah menjadi Jakarta-Bandung dengan proses tender yang tidak transparansi dan bunga yang besar.

"Bagaimana dengan pelanggaran yang selama ini sudah jelas ada pelanggarannya, tapi tidak diusut tuntas, hanya di level bawah saja? Misalnya kereta cepat Jakarta-Bandung jelas-jelas bahwa itu pelanggaran sangat serius. Bunga yang harus dibayar, karena 75 persen kereta cepat Jakarta-Bandung dibiayai oleh pinjaman," kata Anthony.

Bahkan menurut perhitungan Anthony, pendapatan yang diterima pihak KCIC tidak bisa menutup utang.

"Selama 10 tahun ini kita harus bayar bunganya saja Rp1,9 triliun. Pendapatan tahun 2024, secara keseluruhan 6 juta penumpang, anggap rata-rata Rp250 ribu pendapatan, Belum dipotong operasional dan sebagainya, hanya Rp1,5 triliun. Untuk pendapatan, bayar bunganya saja tidak bisa," kata Anthony.

Lagi-lagi, lanjut Anthony, yang harusnya business to business (b to b), progres pembayaran utang bisa saja kemudian diserahkan ke pemerintah.

"Yang tadinya b to b lalu diubah tanggungan APBN. Harus menanggung kalau ini tak bisa dibayar. Ini suatu pelanggaran serius tidak profesional, tidak transparan, asal saja," kata Anthony.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya