Berita

Diskusi pulik pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia di Green Forest Hitel, Bogor, Jawa Barat/Ist

Politik

Revisi UU TNI dan UU Kejaksaan Ancam Supremasi Sipil

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 06:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Akademisi sosial dan kepolisian Sidratahta Muhtar menyoroti peran TNI, Polri dan Kejaksaan dalam menjaga supremasi sipil. Hal ini terkait dengan meluasnya peran dan fungsi TNI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini. 

Hal itu disampaikan Sidra dalam diskusi bertajuk “Sinergi dan Kontribusi Pemuda Muslim untuk Negeri" pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia di Green Forest Hitel, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Februari 2025.

Sidra berpandangan, jika mengacu pada terms of reference Pemuda Muslimin Indonesia bahwa revisi UU TNI dan UU Kejaksaan bertujuan memperkuat peran kedua institusi tersebut dalam merespons tantangan baru. 


Namun revisi UU TNI dan UU Kejaksaan dipandang mengancam terjadinya abuse of power dan supremasi sipil. 

“Pandangan Pemuda Muslimin tersebut penting untuk dicermati apabila mengikuti perkembangan terbaru khususnya dalam pemerintahan Prabowo, dengan kembali meluasnya peran dan fungsi militer di masa damai,” kata Sidra.

Menurut Sidra, legitimasi Komandan Koppasus bahkan menjadi Dirut Bulog dengan dasar bahwa Indonesia harus bisa bertahan di tengah guncangan global dengan membangun ekosistem kebijakan yang baik.

“Berarti dinamika geopolitik akan berdampak pada ancaman food security kedepan,” kata Sidra. 

Sedangkan, legitimasi kehadiran Polri di ranah sipil, menurut Sidra, karena Korps Bhayangkara sudah bagian dari civilian inuniform di mana di negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan keteraturan sosial maka dibutuhkan kehadiran polisi dengan berbagai model pemolisian yang dilakukan baik didalam fungsi utama polisi maupun di ranah kementerian/lembaga negara.

“Hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak," kata Sidra.

Menurut Sidra, dalam sistem negara demokrasi, maka taka dan cara lain yaitu bagaimana mendorong peran-peran berbagai cabang kekuasaan; eksekutif, yufdikatif dan legislatif dengan mengaktifkan civilian oversight/public control (pengawasan publik) oleh berbagai kekuatan masyarakat sipil. 

Sementara itu, Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili mengatakan bahwa revisi UU TNI dan Kejaksaan memunculkan berbagai kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan, pelemahan supremasi sipil, serta ancaman terhadap demokrasi dan HAM. 

Oleh karena itu, pembahasan revisi ini perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum.

“Revisi UU TNI dan UU Kejaksaan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda, namun keduanya terkait dengan upaya modernisasi, penyesuaian dengan dinamika hukum, serta tantangan yang dihadapi institusi masing-masing,” kata Sabili.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya