Berita

Diskusi pulik pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia di Green Forest Hitel, Bogor, Jawa Barat/Ist

Politik

Revisi UU TNI dan UU Kejaksaan Ancam Supremasi Sipil

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 06:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Akademisi sosial dan kepolisian Sidratahta Muhtar menyoroti peran TNI, Polri dan Kejaksaan dalam menjaga supremasi sipil. Hal ini terkait dengan meluasnya peran dan fungsi TNI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini. 

Hal itu disampaikan Sidra dalam diskusi bertajuk “Sinergi dan Kontribusi Pemuda Muslim untuk Negeri" pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia di Green Forest Hitel, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Februari 2025.

Sidra berpandangan, jika mengacu pada terms of reference Pemuda Muslimin Indonesia bahwa revisi UU TNI dan UU Kejaksaan bertujuan memperkuat peran kedua institusi tersebut dalam merespons tantangan baru. 


Namun revisi UU TNI dan UU Kejaksaan dipandang mengancam terjadinya abuse of power dan supremasi sipil. 

“Pandangan Pemuda Muslimin tersebut penting untuk dicermati apabila mengikuti perkembangan terbaru khususnya dalam pemerintahan Prabowo, dengan kembali meluasnya peran dan fungsi militer di masa damai,” kata Sidra.

Menurut Sidra, legitimasi Komandan Koppasus bahkan menjadi Dirut Bulog dengan dasar bahwa Indonesia harus bisa bertahan di tengah guncangan global dengan membangun ekosistem kebijakan yang baik.

“Berarti dinamika geopolitik akan berdampak pada ancaman food security kedepan,” kata Sidra. 

Sedangkan, legitimasi kehadiran Polri di ranah sipil, menurut Sidra, karena Korps Bhayangkara sudah bagian dari civilian inuniform di mana di negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan keteraturan sosial maka dibutuhkan kehadiran polisi dengan berbagai model pemolisian yang dilakukan baik didalam fungsi utama polisi maupun di ranah kementerian/lembaga negara.

“Hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak," kata Sidra.

Menurut Sidra, dalam sistem negara demokrasi, maka taka dan cara lain yaitu bagaimana mendorong peran-peran berbagai cabang kekuasaan; eksekutif, yufdikatif dan legislatif dengan mengaktifkan civilian oversight/public control (pengawasan publik) oleh berbagai kekuatan masyarakat sipil. 

Sementara itu, Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili mengatakan bahwa revisi UU TNI dan Kejaksaan memunculkan berbagai kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan, pelemahan supremasi sipil, serta ancaman terhadap demokrasi dan HAM. 

Oleh karena itu, pembahasan revisi ini perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum.

“Revisi UU TNI dan UU Kejaksaan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda, namun keduanya terkait dengan upaya modernisasi, penyesuaian dengan dinamika hukum, serta tantangan yang dihadapi institusi masing-masing,” kata Sabili.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya