Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Asas Dominus Litis Potensi Munculkan Konflik Lembaga Hukum

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP menjadi polemik, karena merupakan warisan kolonial yang artinya pengendali perkara. 

"Semangat dominus litis ini muncul karena salah satunya adalah restoratif justice. Jadi, asas itu merupakan penegak hukum atau pengendali perkara," kata praktisi hukum Ismail Koto dalam diskusi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIN Sumatra Utara, dikutip Jumat 21 Februari 2025.

Menurutnya, penerapan asas dominus litis dalam kasus penegak hukum memberi konsekuensi pengendali kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di bawah satu tangan, yaitu Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. 


"Asas ini jika diterapkan akan menimbulkan isu sosial, karena pergeseran kewenangan dari penyidik (polisi) ke penuntut umum (jaksa)," kata Ismail.

Ismail mengatakan, dalam realitanya kepolisian selama ini mengendalikan penyelidikan dan penyidikan, tetapi jika dominus litis diterapkan, jaksa diberikan wewenang lebih besar dalam mengendalikan penyidikan.

"Maka potensi konflik institusional akan meningkat dan masyarakat akan mengalami kebingungan dalam mencari kepastian hukum," kata Ismail. 

Ismail menyebutkan, untuk menjalankan peran dengan baik, jaksa dituntut menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam tindakan hukum yang dilakukan,  harus bertindak adil, objektif dan tidak terpengaruh tekanan politik, ekonomi serta kepentingan pribadi. 

"Jaksa memiliki kewenangan utama dalam arti mereka punya kewenangan besar untuk menentukan apakah suatu kasus layak dibawa ke pengadilan atau dihentikan. Tetapi bagaimana kita bisa memastikan bahwa mereka tetap profesional dan tidak menyalahgunakan kekuasaan?" pungkas Ismail.

Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya