Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Asas Dominus Litis Potensi Munculkan Konflik Lembaga Hukum

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP menjadi polemik, karena merupakan warisan kolonial yang artinya pengendali perkara. 

"Semangat dominus litis ini muncul karena salah satunya adalah restoratif justice. Jadi, asas itu merupakan penegak hukum atau pengendali perkara," kata praktisi hukum Ismail Koto dalam diskusi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIN Sumatra Utara, dikutip Jumat 21 Februari 2025.

Menurutnya, penerapan asas dominus litis dalam kasus penegak hukum memberi konsekuensi pengendali kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di bawah satu tangan, yaitu Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. 


"Asas ini jika diterapkan akan menimbulkan isu sosial, karena pergeseran kewenangan dari penyidik (polisi) ke penuntut umum (jaksa)," kata Ismail.

Ismail mengatakan, dalam realitanya kepolisian selama ini mengendalikan penyelidikan dan penyidikan, tetapi jika dominus litis diterapkan, jaksa diberikan wewenang lebih besar dalam mengendalikan penyidikan.

"Maka potensi konflik institusional akan meningkat dan masyarakat akan mengalami kebingungan dalam mencari kepastian hukum," kata Ismail. 

Ismail menyebutkan, untuk menjalankan peran dengan baik, jaksa dituntut menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam tindakan hukum yang dilakukan,  harus bertindak adil, objektif dan tidak terpengaruh tekanan politik, ekonomi serta kepentingan pribadi. 

"Jaksa memiliki kewenangan utama dalam arti mereka punya kewenangan besar untuk menentukan apakah suatu kasus layak dibawa ke pengadilan atau dihentikan. Tetapi bagaimana kita bisa memastikan bahwa mereka tetap profesional dan tidak menyalahgunakan kekuasaan?" pungkas Ismail.

Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya