Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Asas Dominus Litis Potensi Munculkan Konflik Lembaga Hukum

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP menjadi polemik, karena merupakan warisan kolonial yang artinya pengendali perkara. 

"Semangat dominus litis ini muncul karena salah satunya adalah restoratif justice. Jadi, asas itu merupakan penegak hukum atau pengendali perkara," kata praktisi hukum Ismail Koto dalam diskusi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIN Sumatra Utara, dikutip Jumat 21 Februari 2025.

Menurutnya, penerapan asas dominus litis dalam kasus penegak hukum memberi konsekuensi pengendali kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di bawah satu tangan, yaitu Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. 

"Asas ini jika diterapkan akan menimbulkan isu sosial, karena pergeseran kewenangan dari penyidik (polisi) ke penuntut umum (jaksa)," kata Ismail.

Ismail mengatakan, dalam realitanya kepolisian selama ini mengendalikan penyelidikan dan penyidikan, tetapi jika dominus litis diterapkan, jaksa diberikan wewenang lebih besar dalam mengendalikan penyidikan.

"Maka potensi konflik institusional akan meningkat dan masyarakat akan mengalami kebingungan dalam mencari kepastian hukum," kata Ismail. 

Ismail menyebutkan, untuk menjalankan peran dengan baik, jaksa dituntut menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam tindakan hukum yang dilakukan,  harus bertindak adil, objektif dan tidak terpengaruh tekanan politik, ekonomi serta kepentingan pribadi. 

"Jaksa memiliki kewenangan utama dalam arti mereka punya kewenangan besar untuk menentukan apakah suatu kasus layak dibawa ke pengadilan atau dihentikan. Tetapi bagaimana kita bisa memastikan bahwa mereka tetap profesional dan tidak menyalahgunakan kekuasaan?" pungkas Ismail.

Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya