Berita

Terdakwa kasus jual beli emas Antam, Budi Said/Ist

Hukum

Vonis Budi Said Diperberat jadi 16 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Triliun

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Surabaya, Budi Said dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Said sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana penjara 15 tahun. Namun vonis ini diperberat Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian putusan PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.


Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Budi Said juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Adapun jumlah total uang pengganti Rp1,1 triliun terdiri atas, 58,841 kg emas Antam atau setara Rp35.526.893.372 (Rp35,5 miliar).

Kemudian 1.136 kg emas Antam atau setara Rp1.073.786.839.584 (Rp1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya