Berita

Terdakwa kasus jual beli emas Antam, Budi Said/Ist

Hukum

Vonis Budi Said Diperberat jadi 16 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Triliun

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Surabaya, Budi Said dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Said sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana penjara 15 tahun. Namun vonis ini diperberat Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian putusan PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.


Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Budi Said juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Adapun jumlah total uang pengganti Rp1,1 triliun terdiri atas, 58,841 kg emas Antam atau setara Rp35.526.893.372 (Rp35,5 miliar).

Kemudian 1.136 kg emas Antam atau setara Rp1.073.786.839.584 (Rp1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya