Berita

Karyawan koperasi di Pekalongan (kiri) nekat gelapkan dana hingga Rp2,3 miliar/Diskominfo Kota Pekalongan

Presisi

Modus Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Dana Rp2,3 Miliar untuk Judol

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil membekuk seorang oknum pegawai di salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang menggelapkan dana kantor sebesar Rp2,3 miliar untuk bermain judi online dan trading.

Pelaku berinisial CA melakukan penggelapan dana dengan modus menggunakan data pribadi dari 70 anggota koperasinya untuk mengajukan kredit fiktif. Di mana, uang hasil pencairannya tersebut dihabiskan untuk kebutuhan pribadi pelaku, termasuk untuk berjudi online (judol) dan trading.

Kasus ini terungkap setelah audit internal koperasi tersebut menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Usai menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.


Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim.

Dipaparkan Kapolres, tersangka CA memanfaatkan posisinya sebagai Account Officer (AO) untuk melakukan aksi penggelapan dengan cara mengajukan pinjaman fiktif memakai nama peminjam atau anggota yang sah.

Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai AO untuk mencari debitur dan menganalisis permohonan kredit.

"Pada waktu ada anggota mengajukan pinjaman, tersangka juga mengajukan lagi dengan nama peminjam atau anggota yang sama," terang Prayudha, diwartakan RMOLJateng, Kamis 20 Februari 2025.

Untuk mencairkan dana, tersangka meminta anggota membuat rekening baru dengan nomor yang berbeda. Selanjutnya, tersangka memalsukan slip penarikan atau memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani oleh peminjam untuk mengambil dana tersebut.

Uang yang seharusnya menjadi hak peminjam digunakan secara pribadi oleh tersangka. Untuk menutupi aksinya, tersangka melakukan sistem "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan dana dari peminjam baru untuk membayar angsuran peminjam sebelumnya.

"Aksi penggelapan ini berlangsung selama dua tahun dan melibatkan 70 data pribadi anggota koperasi tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tersangka, CA mengaku bahwa uang sebesar Rp2,3 miliar itu telah habis untuk trading dan judi online. Ia juga mengakui bahwa aksinya telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

"Iya, untuk trading dan judi online. Uangnya sudah habis semua," kata pria yang sudah menjadi karyawan koperasi tersebut selama empat tahun itu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya