Berita

Karyawan koperasi di Pekalongan (kiri) nekat gelapkan dana hingga Rp2,3 miliar/Diskominfo Kota Pekalongan

Presisi

Modus Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Dana Rp2,3 Miliar untuk Judol

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil membekuk seorang oknum pegawai di salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang menggelapkan dana kantor sebesar Rp2,3 miliar untuk bermain judi online dan trading.

Pelaku berinisial CA melakukan penggelapan dana dengan modus menggunakan data pribadi dari 70 anggota koperasinya untuk mengajukan kredit fiktif. Di mana, uang hasil pencairannya tersebut dihabiskan untuk kebutuhan pribadi pelaku, termasuk untuk berjudi online (judol) dan trading.

Kasus ini terungkap setelah audit internal koperasi tersebut menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Usai menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.


Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim.

Dipaparkan Kapolres, tersangka CA memanfaatkan posisinya sebagai Account Officer (AO) untuk melakukan aksi penggelapan dengan cara mengajukan pinjaman fiktif memakai nama peminjam atau anggota yang sah.

Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai AO untuk mencari debitur dan menganalisis permohonan kredit.

"Pada waktu ada anggota mengajukan pinjaman, tersangka juga mengajukan lagi dengan nama peminjam atau anggota yang sama," terang Prayudha, diwartakan RMOLJateng, Kamis 20 Februari 2025.

Untuk mencairkan dana, tersangka meminta anggota membuat rekening baru dengan nomor yang berbeda. Selanjutnya, tersangka memalsukan slip penarikan atau memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani oleh peminjam untuk mengambil dana tersebut.

Uang yang seharusnya menjadi hak peminjam digunakan secara pribadi oleh tersangka. Untuk menutupi aksinya, tersangka melakukan sistem "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan dana dari peminjam baru untuk membayar angsuran peminjam sebelumnya.

"Aksi penggelapan ini berlangsung selama dua tahun dan melibatkan 70 data pribadi anggota koperasi tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tersangka, CA mengaku bahwa uang sebesar Rp2,3 miliar itu telah habis untuk trading dan judi online. Ia juga mengakui bahwa aksinya telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

"Iya, untuk trading dan judi online. Uangnya sudah habis semua," kata pria yang sudah menjadi karyawan koperasi tersebut selama empat tahun itu.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya