Berita

Terlapor kasus dugaan penipuan atas nama Hadi Wahyudi di Polda Metro Jaya (kotak merah)/Ist

Hukum

Polisi Kembali Periksa Terlapor Kasus Penipuan Restoran

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan resto bebek tepi sawah kembali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Februari 2025.

Guna kepentingan penyidikan, pihak terlapor yang diperiksa adalah Hadi Wahyudi atas laporan yang dilayangkan pengusaha bernama Tedy Agustiansjah.

Sementara itu, kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli menduga Hadi hanya berperan sebagai 'boneka' dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditaksir merugikan kliennya hingga Rp16 miliar.


Ia menduga, kontraktor usaha bebek tepi sawah, CV Hasta Karya Nusapala adalah perusahaan fiktif demi menggelapkan uang dan tanah milik kliennya.

Sebab, kata Natalia, tidak pernah ada aliran uang dari mitra bisnis kliennya, yakni Komisaris PT Mitra Setia Kirana, Titin kepada CV tersebut.

"Yang ada hanya seperti komisi atau uang kecil ke rekening Hadi yang diduga dijadikan boneka untuk memuluskan proses penipuan dan penggelapan dari keluar Titin," kata Natalia.

"Ternyata dalang di belakang semua ini adalah kerasukan keluarga dari Hengki, Titin, Andy, dan Sela selaku pemilik PT Mitra Kirana dan CV Hasta Karya Nusapala yang ingin merampas uang dan tanah milik dari pengusaha Tedy," terangnya.

Menurut Natalia, para terlapor awalnya berniat ingin menguras uang Tedy sebesar Rp42 miliar. Tapi karena Tedy tidak mau mengeluarkan uang lagi ke PT Mitra Setia Kirana, maka mereka mencoba upaya lain mendapatkan tanah milik kliennya.

Hal itu berdasarkan pengakuan dari Hadi Wahyudi dan hal itu sirna karena Tedy tidak mau memberikan dana lebih.

"Sedikit demi sedikit kasus ini mulai terbongkar," katanya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, Titin bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan lebih sakit lagi, kontraktor yang kini menggugat Tedy, CV Hasta Karya Nusapala ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.

Sebelum pemeriksaan hari ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa tiga terlapor kasus tersebut pada Senin, 17 Februari 2025.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari laporan Tedy di Polda Metro pada awal Januari 2025. Ada tiga terlapor yang semuanya merupakan rekan bisnis Tedy, yakni Andy Mulya Halim, Titin, dan Hadi Wahyudi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya