Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-Golkar Rizki Faisal. /RMOL

Politik

Tersangka Pengeroyokan ASN Tak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polisi Terbuka Ke Publik

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru, disorot Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal.

Terlebih, kasus tersebut pun menjadi sorotan setelah video pengeroyokan yang melibatkan tersangka Ahmad Fauzi viral di media sosial.

Rizki mempertanyakan beberapa aspek hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, yakni, tersangka Ahmad Fauzi tidak ditahan meski diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.


“Walaupun ada jaminan dari orang tuanya yang seorang ASN, dalam hukum pidana jaminan tidak otomatis membebaskan seseorang dari penahanan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif,” kata Rizki dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2025. 

Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini menegaskan, penahanan diperlukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya (Pasal 21 KUHAP).

“Jika tersangka masih bebas berkeliaran bahkan bepergian ke luar kota atau provinsi, hal ini dapat mengindikasikan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerapan tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Rizki.

Dia melanjutkan, korban telah melapor dan menyerahkan bukti, termasuk hasil visum serta keterangan saksi. Namun, hingga kini proses penyidikan berjalan lambat dan belum ada kejelasan terkait pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi obstruction of justice atau intervensi pihak tertentu,” lanjutnya.

Rizki menekankan, apabila benar tersangka masih bebas berkeliaran meskipun berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, maka pengawasan dari kepolisian patut dipertanyakan.

“Kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan untuk tidak menahan tersangka serta bagaimana pengawasan terhadapnya dilakukan,” sebut Rizki.

Politikus Golkar ini mengatakan, jika tersangka memiliki koneksi dengan pejabat atau aparat tertentu, ada potensi diskriminasi hukum atau abuse of power yang menguntungkan tersangka.

“Seharusnya, hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang keluarga atau jabatan orang tua tersangka,” demikian Rizki.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya