Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-Golkar Rizki Faisal. /RMOL

Politik

Tersangka Pengeroyokan ASN Tak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polisi Terbuka Ke Publik

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru, disorot Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal.

Terlebih, kasus tersebut pun menjadi sorotan setelah video pengeroyokan yang melibatkan tersangka Ahmad Fauzi viral di media sosial.

Rizki mempertanyakan beberapa aspek hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, yakni, tersangka Ahmad Fauzi tidak ditahan meski diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.

“Walaupun ada jaminan dari orang tuanya yang seorang ASN, dalam hukum pidana jaminan tidak otomatis membebaskan seseorang dari penahanan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif,” kata Rizki dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2025. 

Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini menegaskan, penahanan diperlukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya (Pasal 21 KUHAP).

“Jika tersangka masih bebas berkeliaran bahkan bepergian ke luar kota atau provinsi, hal ini dapat mengindikasikan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerapan tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Rizki.

Dia melanjutkan, korban telah melapor dan menyerahkan bukti, termasuk hasil visum serta keterangan saksi. Namun, hingga kini proses penyidikan berjalan lambat dan belum ada kejelasan terkait pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi obstruction of justice atau intervensi pihak tertentu,” lanjutnya.

Rizki menekankan, apabila benar tersangka masih bebas berkeliaran meskipun berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, maka pengawasan dari kepolisian patut dipertanyakan.

“Kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan untuk tidak menahan tersangka serta bagaimana pengawasan terhadapnya dilakukan,” sebut Rizki.

Politikus Golkar ini mengatakan, jika tersangka memiliki koneksi dengan pejabat atau aparat tertentu, ada potensi diskriminasi hukum atau abuse of power yang menguntungkan tersangka.

“Seharusnya, hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang keluarga atau jabatan orang tua tersangka,” demikian Rizki.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya