Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-Golkar Rizki Faisal. /RMOL

Politik

Tersangka Pengeroyokan ASN Tak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polisi Terbuka Ke Publik

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru, disorot Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal.

Terlebih, kasus tersebut pun menjadi sorotan setelah video pengeroyokan yang melibatkan tersangka Ahmad Fauzi viral di media sosial.

Rizki mempertanyakan beberapa aspek hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, yakni, tersangka Ahmad Fauzi tidak ditahan meski diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.


“Walaupun ada jaminan dari orang tuanya yang seorang ASN, dalam hukum pidana jaminan tidak otomatis membebaskan seseorang dari penahanan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif,” kata Rizki dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2025. 

Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini menegaskan, penahanan diperlukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya (Pasal 21 KUHAP).

“Jika tersangka masih bebas berkeliaran bahkan bepergian ke luar kota atau provinsi, hal ini dapat mengindikasikan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerapan tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Rizki.

Dia melanjutkan, korban telah melapor dan menyerahkan bukti, termasuk hasil visum serta keterangan saksi. Namun, hingga kini proses penyidikan berjalan lambat dan belum ada kejelasan terkait pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi obstruction of justice atau intervensi pihak tertentu,” lanjutnya.

Rizki menekankan, apabila benar tersangka masih bebas berkeliaran meskipun berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, maka pengawasan dari kepolisian patut dipertanyakan.

“Kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan untuk tidak menahan tersangka serta bagaimana pengawasan terhadapnya dilakukan,” sebut Rizki.

Politikus Golkar ini mengatakan, jika tersangka memiliki koneksi dengan pejabat atau aparat tertentu, ada potensi diskriminasi hukum atau abuse of power yang menguntungkan tersangka.

“Seharusnya, hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang keluarga atau jabatan orang tua tersangka,” demikian Rizki.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya