Berita

Anggota Komisi VIII DPR M. Abdul Azis Sefudin (Tangkapan layar/RMOL)

Politik

DPR Dorong Revisi UU PIHU Cakup Nilai Manfaat Uang Jemaah Haji

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR meminta agar potensi maksimal dari nilai manfaat dan uang jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masuk dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR M. Abdul Azis Sefudin ketika rapat kerja panitia kerja RUU PIHU bersama dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Sekretaris BP Haji Teguh Dwi Nugroho dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menginginkan agar BPKH lebih kreatif untuk memaksimalkan potensi dari nilai manfaat pembiayaan haji dari jemaah. 


"Perlu juga diatur pimpinan, potensi maksimal nilai manfaat dari BPKH. Nah ini seperti apa? Apakah tiap tahun ini BPKH sudah bisa maksimal ditarget misalnya. Setahun harus dapat nilai manfaatnya berapa persen dari nilai yang sudah dikelola 150 triliun itu,” kata Abdul Azis dalam rapat.

Legislator PDIP ini berharap agar BPKH bisa memaksimalkan potensi tersebut, agar tidak menjadi boomerang bagi BPKH karena tidak mampu mengelola nilai manfaat dari biaya haji yang disetorkan jemaah haji.

Pasalnya, banyak jemaah yang menunggu hingga puluhan tahun untuk berangkat haji, lantaran tidak mendapatkan kuota dan tidak adanya potensi nilai manfaat yang diberikan pemerintah untuk jemaah.

"Saya berharap ini jangan jadi bom waktu. 50 tahun ini cukup lama mengurainya ketua, 5,54 juta jemaah haji dengan masa tunggu 50 tahun. Ini keuangan kita seperti apa? BPKH dalam pengelolaan dana haji,” tegasnya.

“Jangan sampai menjadi bom waktu kita ketua untuk masalah itu ini harus dimasukkan dalam revisi undang-undang untuk masalah aturan memaksimalkan nilai manfaat,” tutupnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya