Berita

Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto/Ist

Hukum

Penyidik Rossa Mangkir Sidang, PN Bogor Siap Jadwal Ulang

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tidak hadir alias mangkir dalam agenda sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Kamis Februari 2025.

Rossa Purbo Bekti dilaporkan Agustiani Tio Fridelina atas dugaan melanggar hukum, berupa gratifikasi hukum, mengintimidasi, membentak, dan menjalankan tugas sebagai penyidik yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum.

"Kami dari kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina hari ini hadir dalam sidang perdana nomor gugatan 26 PD-GT PN Kota Bogor melawan Rossa Purbo Bekti sebagai tergugat," kata Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto dalam keterangan video yang diterima awak media, Kamis 20 Februari 2025. 


"Dalam sidang perdana hari ini Rossa Purbo Bekti belum hadir atau tidak hadir. (Padahal) Surat pemanggilan pertama sudah diterima Rossa Purbo melalui pihak keluarganya," sambungnya.

Karena Rossa mangkir, lanjut Army, majelis hakim PN Bogor pun menjadwalkan ulang persidangan pada 27 Februari 2025, pekan depan.

"Tadi oleh majelis disampaikan penjadwal ulang 27 Februari 2025 pemanggilan kedua. Semoga untuk tanggal 27 Februari saudara terduga bisa hadir sebagai warga negara yang baik, taat hukum dan patuh pada penegakan hukum," jelasnya. 

Sehubungan dengan gugatan, Army selaku Kuasa Hukum Tio menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rossa Purbo Bekti. Yakni dugaan melakukan intimidasi, gratifikasi hukum, dan menjalankan tugas tidak sesuai SOP.

"Kami menggugat secara kerugian material sebesar Rp2,5 miliar, dan kita tunggu 27 Februari apakah Pak Rossa bisa hadir selaku tergugat," tukasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sebelumnya, Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti terhadap kliennya, Agustiani Tio Friderina.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya