Berita

Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto/Ist

Hukum

Penyidik Rossa Mangkir Sidang, PN Bogor Siap Jadwal Ulang

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tidak hadir alias mangkir dalam agenda sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Kamis Februari 2025.

Rossa Purbo Bekti dilaporkan Agustiani Tio Fridelina atas dugaan melanggar hukum, berupa gratifikasi hukum, mengintimidasi, membentak, dan menjalankan tugas sebagai penyidik yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum.

"Kami dari kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina hari ini hadir dalam sidang perdana nomor gugatan 26 PD-GT PN Kota Bogor melawan Rossa Purbo Bekti sebagai tergugat," kata Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto dalam keterangan video yang diterima awak media, Kamis 20 Februari 2025. 


"Dalam sidang perdana hari ini Rossa Purbo Bekti belum hadir atau tidak hadir. (Padahal) Surat pemanggilan pertama sudah diterima Rossa Purbo melalui pihak keluarganya," sambungnya.

Karena Rossa mangkir, lanjut Army, majelis hakim PN Bogor pun menjadwalkan ulang persidangan pada 27 Februari 2025, pekan depan.

"Tadi oleh majelis disampaikan penjadwal ulang 27 Februari 2025 pemanggilan kedua. Semoga untuk tanggal 27 Februari saudara terduga bisa hadir sebagai warga negara yang baik, taat hukum dan patuh pada penegakan hukum," jelasnya. 

Sehubungan dengan gugatan, Army selaku Kuasa Hukum Tio menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rossa Purbo Bekti. Yakni dugaan melakukan intimidasi, gratifikasi hukum, dan menjalankan tugas tidak sesuai SOP.

"Kami menggugat secara kerugian material sebesar Rp2,5 miliar, dan kita tunggu 27 Februari apakah Pak Rossa bisa hadir selaku tergugat," tukasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sebelumnya, Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti terhadap kliennya, Agustiani Tio Friderina.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya