Berita

Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto/Ist

Hukum

Penyidik Rossa Mangkir Sidang, PN Bogor Siap Jadwal Ulang

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tidak hadir alias mangkir dalam agenda sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Kamis Februari 2025.

Rossa Purbo Bekti dilaporkan Agustiani Tio Fridelina atas dugaan melanggar hukum, berupa gratifikasi hukum, mengintimidasi, membentak, dan menjalankan tugas sebagai penyidik yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum.

"Kami dari kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina hari ini hadir dalam sidang perdana nomor gugatan 26 PD-GT PN Kota Bogor melawan Rossa Purbo Bekti sebagai tergugat," kata Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto dalam keterangan video yang diterima awak media, Kamis 20 Februari 2025. 


"Dalam sidang perdana hari ini Rossa Purbo Bekti belum hadir atau tidak hadir. (Padahal) Surat pemanggilan pertama sudah diterima Rossa Purbo melalui pihak keluarganya," sambungnya.

Karena Rossa mangkir, lanjut Army, majelis hakim PN Bogor pun menjadwalkan ulang persidangan pada 27 Februari 2025, pekan depan.

"Tadi oleh majelis disampaikan penjadwal ulang 27 Februari 2025 pemanggilan kedua. Semoga untuk tanggal 27 Februari saudara terduga bisa hadir sebagai warga negara yang baik, taat hukum dan patuh pada penegakan hukum," jelasnya. 

Sehubungan dengan gugatan, Army selaku Kuasa Hukum Tio menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rossa Purbo Bekti. Yakni dugaan melakukan intimidasi, gratifikasi hukum, dan menjalankan tugas tidak sesuai SOP.

"Kami menggugat secara kerugian material sebesar Rp2,5 miliar, dan kita tunggu 27 Februari apakah Pak Rossa bisa hadir selaku tergugat," tukasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sebelumnya, Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti terhadap kliennya, Agustiani Tio Friderina.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya