Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Proyek Terbesar Kanada: Jalur Kereta Cepat Pertama Senilai 2,74 Miliar Dolar AS

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Kanada akan membangun jalur kereta cepat sepanjang 1.000 kilometer yang menghubungkan Toronto dan Quebec City. 

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengumumkan bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana hingga 2,74 miliar Dolar AS  selama enam tahun untuk megaproyek pertama di negara Amerika Utara itu.

"Ini adalah proyek infrastruktur terbesar dalam sejarah Kanada," kata Trudeau dalam konferensi pers.


Seperti dikutip ABC News pada Kamis 20 Februari 2025, jalur kereta api ini nantinya akan beroperasi dengan kecepatan hingga 300 km per jam, yang dapat memangkas waktu perjalanan hingga setengahnya.

Trudeau menegaskan bahwa proyek ini akan tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pemerintahan di masa mendatang. 

"Pembangunan jalur kereta cepat ini adalah proyek jangka panjang yang melibatkan banyak pemerintahan. Diperlukan tekad politik untuk memastikan proyek ini terus berlanjut," ujarnya.

Kereta cepat ini akan dioperasikan oleh Alto, dengan Presiden dan CEO Martin Imbleau menekankan bahwa Kanada memerlukan alternatif transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan. 

"Jaringan kereta api berkecepatan tinggi bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan. Jalan raya semakin padat, bandara kewalahan, dan perjalanan antarkota menjadi tidak nyaman serta tidak efisien," kata Imbleau.

Untuk pelaksanaan proyek, pemerintah Kanada telah menunjuk Cadence, sebuah konsorsium perusahaan, yang bertanggung jawab atas perancangan, pembangunan, pendanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalur kereta cepat ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya